Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Mau Dieksekusi, Dimana Ridho Rhoma? Sang Ayah Bocorkan Kondisinya

Raja dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa putranya, Ridho Rhoma saat ini tidak akan memenuhi eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Mau Dieksekusi, Dimana Ridho Rhoma? Sang Ayah Bocorkan Kondisinya
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa(19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma bakal kembali dijebloskan ke penjara.

Dia bakal dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkotika Ridho Rhoma, pada tahun 2017.

Raja dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa putranya, Ridho Rhoma saat ini tidak akan memenuhi eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Alasannya, putranya itu belum menerima salinan putusan atau petikan putusan dari MA.

Selain itu, Rhoma Irama juga enggan menyebutkan keberadaan Ridho Rhoma saat ini.

"Ridho ada di sebuah tempat dan kondisi Ridho alhamdulillah sehat-sehat saja dan tegar menerima semua ini," kata Rhoma Irama yang didampingi kuasa hukumnya.

Baca: Pengacara Sebut Ridho Rhoma Siap Dipenjara Lagi, Asal . . .

Rhoma Irama didampingi pengacaranya, di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Rhoma Irama didampingi pengacaranya, di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019). (Tribunnews/NurulHanna)

Rhoma Irama mengatakan hal tersebut saat ditemui di kediamannya di Jalan Pondok Jaya VI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019) pagi.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Rhoma, putranya sudah menjalankan hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Berdasarkan edaran dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan MA, para pengguna narkotika dengan barang bukti dibawah satu gram, harus dilakukan rehabilitasi.

Baca: Sedihnya Ashanty, Karena Beda Pilihan Capres, Diancam Usahanya Tak Dibeli Sampai Boikot Acara TV

"Sementara Ridho sudah jalani rehabilitasi di RSKO milik pemerintah dan dihukum penjara. Ridho juga sudah sembuh dan keluar dari panti rehabilitasi sejak Januari 2018 lalu," ucapnya.

"Dia (Ridho) sudah beraktivitas show dan rekaman. Jadi, Ridho sudah dinyatakan sembuh," katanya.

Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama
Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama (kolase Tribunnews/Instagram)

Namun, MA membuat putusan sehingga Ridho Rhoma terancam dipenjara lagi membuat Rhoma Irama bingung.

Dia tidak mengerti maksud dan tujuan terhadap keputusan tersebut atas putranya.

Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma didampingi H Rhoma Irama usai mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu  di Pegadilan Negeri  Jakarta  Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma didampingi H Rhoma Irama usai mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Ini artinya sekarang apa? Kalau dikatakan saya tidak mengerti sekarang yang namanya hukum. Dimana harusnya hukum itu mengandung unsur kemanusiaan, adil, dan beradap," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas