Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ternyata Vanessa Angel Berencana Tobat dan Nikah dengan Pacarnya Sebelum Terjerat Kasus Prostitusi

Di sidang perdana, terungkap fakta Vanessa Angel punya rencana untuk menikah sebelum terjerat kasus prostitusi online ini.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ternyata Vanessa Angel Berencana Tobat dan Nikah dengan Pacarnya Sebelum Terjerat Kasus Prostitusi
TribunJatim.com/Syamsul Arifin
Vanessa Angel duduk di kursi pesakitan saat jalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu, (24/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Vanessa Angel jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019).

Di sidang perdana, terungkap fakta Vanessa Angel punya rencana untuk menikah sebelum terjerat kasus prostitusi online ini.

Vanessa Angel mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi merah bertuliskan tahanan menuju Ruang Sidang Cakra.

Baca: Pengacara Vanessa Angel Ungkap Kejutan, Orang yang Diperiksa di BAP Bukan Rian Subroto, Mukanya Beda

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi, artis yang kini menjadi tahanan tersebut hanya terdiam saat mendengarkan dakwaan yang sedang dibacakan JPU Dhini.

Dalam dakwaan tersebut dikatakan bahwa Vanessa sedang mengalami sepi pekerjaan sehingga menawarkan diri kepada mucikari.

Baca: Terungkap, Ternyata Duit Rp 80 Juta dari Rian yang Dibayarkan ke Vanessa Angel Hanya Rp 35 Juta

Selain itu ia butuh dana untuk merayakan ulang tahunnya. Selain itu, juga berjanji tidak akan nakal lagi lantaran Vanessa Angel ingin menikah.

Namun, harapannya pupus kini dia menjadi pesakitan di PN Surabaya.

Berita Rekomendasi

“Pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi Edang Suhartini melalui chatting WhatsApp  dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan (BO) kepada saksi Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa akan merayakan ulang tahunnya,” ungkap JPU Dhini saat membacakan surat dakwaan, Senin, (24/4/2019).

“Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah,” tambahnya.

“Selanjutnya, Siska memberitahukan permintaan terdakwa Vanessa kepada mucikari lainnya Fitriandi alias Vitly bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan."

"Kemudian pada 23 Desember 2018 mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani bahwa ada seorang bos yang mencari artis yang bisa diajak BO,” lanjut JPU.

Lantas Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta.

Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis dengan foto syur.

Mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.

Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta.

Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.

Lalu Siska menghubungi mucikari Vitly atas permintaan terdakwa itu.

Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dolar.

Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.

Pada 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya.

Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.

Sesampainya di Surabaya, dia menuju Hotel Vasa tepatnya di kamar No 2721 yang ternyata di dalamnya telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

Usai membacakan dakwaan lantas ketua majelis Dwi Purwadi meminta mengosongkan ruang sidang.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Sidang, Vanessa Angel Ingin Menikah Hingga Rahasiakan 'Job BO' agar Tak Diketahui Pacar

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas