Dampingi Vanessa Angel, Sang Tante Sebut Keponakannya Tak Dijenguk Ayah: Nggak Pernah Ada Komunikasi
Mendampingi Vanessa Angel dalam sidang perdana, sang tante menyebut ayah Vanessa tak pernah menjenguk keponakannya tersebut selama ditahan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM- Vanessa Angel menjalani sidang perdana didampingi oleh sang tante, Reni Setyawan, dan adik Vanessa.
Sidang perdana kasus prostitusi online ini digelar pada Rabu (24/4/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain mengabarkan kondisi Vanessa Angel pasca sidang, Reni Setyawan menyebut keponakannya tak sekalipun dijenguk oleh sang ayah.
Reni Setyawan hingga saat ini terus mendampingi Vanessa menjalani proses hukum.
Bahkan Reni menjadi penjamin Vanessa Angel dalam permohonan pengajuan penangguhan.
Baca: Rian Subroto Pengguna Jasa Vanessa Angel Masih Buron, Pengacara Vanessa Sebut Berbeda: Bukan Rian
Baca: 5 Fakta Kasus Prostitusi Vanessa Angel: Sepi Job, Rencana Menikah, hingga Rian Subroto Masih Buron
Dikatakan Reni, saat ini Vanessa Angel berada dalam kondisi yang sehat.
“Vanessa sehat, kami selaku perwakilan dari keluarganya wajib memberi motivasi untuknya,” terangnya dikutip Tribunnews.com dari Surya.co.id, Rabu, (24/4/2019).
Perihal sang ayah, Reni membeberkan jika sejak menghuni Rutan Medaeng, keponakannya tak dijenguk oleh sang ayah.
Tak ada komunikasi antara Vanessa Angel dan ayahnya.
“Nggak pernah ada komunikasi selama ini, ya saya saja yang intens,” ungkapnya.
Setelah mengikuti jalannya sidang, Reni tak kuasa menahan air mata.
“Saya nggak bisa ngomong apa-apa, tak kuasa saya,” jelasnya sembari mengusap air matanya.
Reni berharap keponakannya tersebut bisa bebas.
Menurutnya, tuduhan yang diberikan kepada Vanessa Angel tidaklah tepat.
“Yang pasti harapan kami bebas lah, karena tuduhan yang ditujukan kepada Vanessa tidak tepat,” pungkas Reni.
Sementara itu, Vanessa Angel juga tampak menangis saat digiring keluar dari ruang sidang ke ruang tahanan.
Reni Setyawan menyebut sang keponakan terpukul atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Dia (artis VA) sangat sedih, kami semua juga sedih," katanya, Rabu (24/4/2019), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan sejumlah dakwaan kepada Vanessa Angel.
Vanessa disebutkan tengah sepi job dan membutuhkan uang untuk merayakan ulang tahunnya.
Selain itu, melalui percakapan WhatsApp antara Vanessa Angel dan muncikari, ada fakta jika Vanessa memiliki rencana untuk menikah.
Jaksa Penuntut Umum juga membacakan mengani nominal bagi Vanessa Angel dan muncikarinya dalam transaksi tersebut.
Hingga saat ini, pengguna jasa Vanessa Angel, Rian Subroto, masih menjadi buron.
"Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda Jatim sejak 15 Maret 2019 lalu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, Rabu (24/4/2019) dikutip Tribunnews.com dari Surya.co.id.
Sementara itu, pengacara Vanessa Angel justru menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya janggal.
Abdul Malik, sang pengacara, menantang Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan tersebut pada sidang selanjutnya.
Baca: Vanessa Angel Menangis Saat Dengarkan Dakwaan Jaksa
Baca: Tante Vanessa Angel Sesenggukan Tak Bisa Menahan Air Mata Usai Menyaksikan Sidang Keponakannya
“Jangan lips service (omongan belaka) saja, karena kami tahu dalam dakwaan itu menyebut nama-nama orang. Bila tidak ada dalam persidangan kami meminta pertimbangan kepada Majelis Hakim supaya Vanessa Angel dibebaskan,” kata Malik usai sidang perdana Vanessa Angel di PN Surabaya, Rabu, (24/4/2019).
Selanjutnya, pada sidang mendatang pihaknya akan mengajuka eksepsi.
"Pada sidang mendatang kami akan mengajukan eksepsi. Kami juga mengajukan peralihan penahanan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel dijerat pasal UU ITE.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.
(Tribunnews.com/Miftah)