Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kembali Bertemu Setelah Kabar Putus Cinta, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria Hanya Saling Pandang

Billy Syahputra, dan Hilda Vitria Khan terlihat bersama lagi. Apa yang mereka lakukan saat kembali bertemu?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kembali Bertemu Setelah Kabar Putus Cinta, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria Hanya Saling Pandang
Kompas.com
Billy Syahputra, dan Hilda Vitria Khan terlihat bersama lagi. Keduanya terlihat hadir dalam sidang kasus pemalsuan data buku nikah yang menjerat Kriss Hatta, Rabu (24/4/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Billy Syahputra, dan Hilda Vitria Khan terlihat bersama lagi. Apa yang mereka lakukan saat kembali bertemu?

Berada dalam satu ruang sama untuk pertama kali dilakukan Hilda Vitria dan Billy Syahputra setelah kabar mereka putus cinta beberapa waktu lalu.

Bagaimana sikapnya Hilda Vitria Khan dan Billy Syahputra setelah bertemu lagi?

Keduanya terlihat hadir dalam sidang kasus pemalsuan data buku nikah yang menjerat Kriss Hatta, Rabu (24/4/2019) bersama selebritas Nikita Mirzani.

Sidang kasus pemalsuan data buku nikah itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Berdasarkan pemantauan Warta Kota di PN Kota Bekasi, Nikita Mirzani datang sekitar pukul 12.30 WIB. Dia mengenakan busana santai berbalut sweater dipadu legging.

Baca: Tangisan Vanessa Angel di Sidang Perdana, Hingga Fakta Mengejutkan Rian Subroto, Wajahnya Kok Beda?

Menurut Nikita Mirzani, kedatangannya ke pengadilan hanya ingin menyaksikan persidangan pada kasus Kriss Hatta.

Berita Rekomendasi

"Ya mau nonton aja datang ke sini,” ujar Nikita Mirzani saat tiba di PN Kota Bekasi.

Tak berselang lama, Hilda Vitria menampakkan batang hidungnya. Dia ditemani ibu dan anaknya serta sahabatnya.

Beberapa menit kemudian, presenter Billy Syahputra hadir seorang diri.

Hilda Vitria menghadiri sidang perdana Kriss Hatta dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hilda Vitria menghadiri sidang perdana Kriss Hatta dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Keduanya terlihat malu-malu saat bertemu dan tak mengeluarkan satu patah kata untuk saling bicara.

Billy Syahputra dan Hilda Vitria Khan hanya saling memandang.

Baca: Merasa Selalu Dilecehkan, Hilda Vitria Sebut Kasus Video yang Menyeret Kriss Hatta adalah Karma

Nikita Mirzani bersama Billy Syahputra menghadiri sidang perdana Kriss Hatta dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Nikita Mirzani bersama Billy Syahputra menghadiri sidang perdana Kriss Hatta dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Begitu juga saat diminta komentarnya oleh awak media, keduanya tak mau banyak bicara.'

Mereka mengatakan bahwa hanya ingin menunggu hasil persidangan dalam kasus pemalsukan data buku nikah dengan terdakwa Kriss Hatta ini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas