Steve Emmanuel Sakit, Sidang Kasus Narkoba Ditunda oleh Hakim
Sidang kasus dugaan narkoba yang menjerat Steve Emmanuel harus ditunda. Majelis hakim menunda sidang karena Steve Emmanuel sakit
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan narkoba yang menjerat Steve Emmanuel harus ditunda.
Ditundanya sidang tersebut lantaran Steve Emmanuel sebagai terdakwa jatuh sakit.
Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa harus ditunda oleh Majelis Hakim.
Hal itu disampaikan oleh pengacara dari Steve Emmanuel melalui pesan whatsapp.
Baca: Cerita Irfan Hakim saat Mendapat Serangan dari Jin
"Hari ini sidang ditunda, tadi saya hadir untuk kasih surat keterangan dokter (kepada Majelis Hakim) kalau Steve sakit," ujar Jaswin Damanik melalui pesan Whatsapp, Kamis (25/4/2019).
Persidangan pun akan dilanjutkan pada Kamis (2/5/2019) dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.
"Jadi Kamis depan dilanjutkan lagi, agenda masih sama," katanya.
Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca: Karenina Sunny Sebut Rencana Jonathan Frizzy Indra L Bruggman Besuk Steve Emmanuel
Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.