Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bongkar KEJANGGALAN Kasus Prostitusi, Kuasa Hukum Vanessa Angel Sebut Mobil Saat Penangkapan

Pihak kuasa hukum Vanessa Angel, menyebut adanya kejanggalan lain dalam kasus prostitusi online yang menjerat kliennya.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bongkar KEJANGGALAN Kasus Prostitusi, Kuasa Hukum Vanessa Angel Sebut Mobil Saat Penangkapan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum Vanessa Angel, menyebut adanya kejanggalan lain dalam kasus prostitusi online yang menjerat kliennya.

Tak hanya kejanggalan soal bukti transfer, yang memperkuat dugaan rekayasa kasus.

Namun adanya kejanggalan yang dirasa saat Vanessa ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, 5 Januari 2019 lalu. Milano Lubis menyebut adanya dugaan rekayasa penangkapan.

“Kita dapat bukti masalah mobil (saat penjemputan Vanessa), terus juga soal rekening,” kata Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel saat dihubungi Tribunnews, (29/4/2019).

Menurutnya, banyak fakta yang masih bisa digali.

Baca: Sosok HH, Oknum Polisi yang Transfer ke Muncikari Vanessa Angel, Wajahnya Sering Tersorot Kamera

Namun proses tersebut terhalang perizinan. Termasuk, saat pihaknya meminta rekaman CCTV kamar hotel dibuka.

Berita Rekomendasi

“Contohnya, seperti cctv kita sudah coba minta ke hotel. Tapi, jawaban dari pihak hotel, harus izin Kapolda, kan aneh. Masa minta izin CCTV ke hotel izinnya harus ke Polda,”

Menurut dia, kuasa hukum memiliki hak untuk meminta rekaman CCTV ke pihak hotel. Namun masalah CCTV seakan luput dari proses penyelidikan.

“Karena kita punya hak untuk masalah CCTV kenapa dari awal pihak Polda Jawa Timur tidak membuka pasal CCTV, di masukkan ke dalam penyelidikan mereka kan harus dilakukan,” katanya.

Sidang kasus prostitusi online Vanessa Angel kembali digelar Senin (28/4/2019) kemarin.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menyebut fakta terkait bukti transfer tak sesuai dengan dakwaan Jaksa.


Semula dalam surat dakwaan, disebut pentransfer ke terduga muncikari Tentri Novanta adalah Dhani.

Namun, kuasa hukum mengantongi bukti jika transfer dilakukan oknum Polda Jatim dengan insial HH.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas