Tak Hanya Rian Subroto, Bibi Ardiansyah Ungkap Identitas Oknum Polda Jatim Pemesan Vanessa Angel
Mantan kekasih Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah ungkap identitas oknum anggota Polda Jatim yang menggunakan jasa Vanessa Angel dalam prostitusi online.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya Rian Subroto yang menggunakan jasa Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online, namun ada pula oknum anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Polda Jatim).
Mantan kekasih Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah ungkap identitas oknum anggota Polda Jatim tersebut.
Kasus prostitusi artis yang melibatkan pesinetron cantik Vanessa Angel tak kunjung menumui titik terang.
Pasalnya keberadaan saksi kunci yang ditunggu-tunggu, Rian Subroto sampai saat ini masih menjadi misteri.
Dilansir GridHot.ID dari laman Antara, Selasa (30/4/2019), kuasa hukum Vanessa Angel, Milano mempertanyakan keberadaan Rian Subroto yang disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pemesan jasa Vanessa Angel.
Setelah sidang kasus dugaan prostitusi dengan agenda ekspansi di Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar Senin (29/4/2019), Milano meminta Rian Subroto bisa dihadirkan dalam persidangan.
Baca: Lihat Kejanggalan Bukti Transfer, Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Tak Pantas Sehari Pun Ditahan
Baca: Cari Bukti Dugaan Rekayasa Kasus Vanessa Angel, Ada Halangan yang Bikin Kuasa Hukum Merasa Heran
"Kami melihat ada permainan dari kepolisian, kami akan meminta pihak Propam Mabes Polri untuk membongkar kasus ini," ujar Milano.
Pasalnya selain Rian Subroto, kasus prostitusi yang menjerat Vanessa Angel mengungkap satu sosok baru yang memiliki peran penting.
Rupanya, Milano menemukan fakta jika orang yang mentransfer uang senilai Rp 80 juta untuk pembayaran jasa Vanessa Angel itu dilakukan oleh oknum petugas kepolisian.
Milano pun mengaku segala bentuk bukti tersebut sudah diberitahukan kepada hakim supaya hakim bisa menilai kasus ini.
"Biar hakim yang menilai apakah (kasus ini) bisa dilanjutkan atau tidak," ucapnya.
Dikutip dari Surya Malang, Vanessa Angel melalui penasehat hukumnya, Milano, mengajukan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).
"Kami menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim telah melakukan rekayasa perkara Vanessa ini," kata Milano usai sidang.
Baca: Muncul Fakta Baru Soal Pria yang Diduga Oknum Polda Jatim dalam Kasus Vanessa Angel
Baca: Ini Penjelasan Polda Jatim Soal Nama Herlambang Hasea yang Disebut oleh Pengacara Vanessa Angel
Ia juga telah memiliki bukti kuat yakni bukti transfer uang Rp 80 juta ke salah satu mucikari yang dilakukan oleh oknum dari kepolisian.