Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Milano Lubis Bongkar Kejanggalan Kasus Prostitusi Vanesa Angel, Polisi Sebut Pengacara Ingin Tenar

Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis, yang menyebut kasus prostitusi online yang menyeret kliennya tidak lebih dari rekayasa Polda Jatim.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Milano Lubis Bongkar Kejanggalan Kasus Prostitusi Vanesa Angel, Polisi Sebut Pengacara Ingin Tenar
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis, yang menyebut kasus prostitusi online yang menyeret kliennya tidak lebih dari rekayasa Polda Jatim.

Milano Lubis bahkan mengancam akan melaporkan dugaan rekayasa kasus tersebut ke Mabes Polri.

Menanggapi tudingan itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, angkat bicara, Selasa (30/4/2019).

Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera saat menjelaskan fakta penyelidikan terbaru soal mayat tanpa kepala dalam koper di Blitar, Sabtu (6/4/2019). TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera saat menjelaskan fakta penyelidikan terbaru soal mayat tanpa kepala dalam koper di Blitar, Sabtu (6/4/2019). TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI (Tribunjatim.com/Luhur Pambudi)

Frans Barung Mangeramengatakan jika ada yang merasa proses hukum kasus Vanessa Angel janggal, silakan lapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Begini, apapun yang dilakukan pengacaranya, dia menyatakan bahwa ini direkayasa, bahwa ini mau dilaporkan. Silahkan, ruangnya kan ada," katanya.

Pihak Polda Jatim, akan mengikuti setiap tingkatan yuridis yang diminta pihak penggugat.

"Ruangnya mau dilaporkan ke Mabes Polri kita hadapi. Mau dia praperadilan kita hadapi," lanjutnya.

Vanessa Angel dan kuasa hukumnya Milano Lubis, serta Iis Dahlia
Vanessa Angel dan kuasa hukumnya Milano Lubis, serta Iis Dahlia (kolase tribunnews/instagram @isdadahlia)

Baca: Pablo Benua Suami Rey Utami Sempat Terbaring Lemah, Stroke Ringan, Ada Penyempitan di Pembuluh Darah

Berita Rekomendasi

"Mau dia menyampaikan ke media, kita counter lewat media juga bahwa itu tidak benar. Dia minta gelar perkara kita siapkan," tandasnya.

Menurutnya, yang dilakukan pihak pengacara Vanessa, hingga menuduh yang bukan-bukan, tak lebih sebagai siasat ingin meraup keuntungan pribadi berupa ketenaran.

"Pengacara kan mau lebih tenar. Dengan mengawal kasus Vanessa Angel ini, yang bersangkutan bisa mendapatkan nama dan prestise," tandasnya.

Baca: Bongkar KEJANGGALAN Kasus Prostitusi, Kuasa Hukum Vanessa Angel Sebut Mobil Saat Penangkapan

Milano Lubis dan Vanesa Angel2
Milano Lubis dan Vanesa Angel

Bukan Rian Subroto, Muncul Sosok HH, si Pentransfer Uang Rp80 Juta
Sudah sejak pekan lalu, tim kuasa hukum terdakwa UU ITE kasus prostitusi online Vanessa Angel mendapatkan bukti baru. Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel mengaku mengantongi bukti transfer dari oknum Polda Jatim ke rekening terduga muncikari Tentri Novanta .

“Buktinya kita baru dapat sekitar dua minggu, dua minggu sebelum sidang (Senin) kemarin,” kata Milano saat dihubungi Tribunnews, Selasa (30/4/2019).

Milano menyebut, bukti tersebut didapat dari hasil penyidikan kuasa hukum.

Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq
Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Pada surat dakwaan, Jaksa menyebut yang melakukan tansfer ke rekening terduga muncikari Tentri Novanta adalah Dhani.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas