Siang Ini, Kriss Hatta Kembali Jalani Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Pernikahan
Sidang Kriss Hatta terkait kasus pemalsuan data nikah masih berlanjut.Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis ini.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sidang Kriss Hatta terkait kasus pemalsuan data nikah masih berlanjut.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (2/5/2019).
Setelah terdakwa Kriss Hatta telah mengajukan eksepsi pada Senin(29/4/2019), kini sidang dengan nomor perkara : 245/PID.B/2019/PN. Bks. itu kembali beragendakan eksepsi.
Hal itu diungkapkan oleh sahabatnya, Petter saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (2/5/2019), yang mengatakan sidang yang beragendakan eksepsi itu dimulai jam 10.00 WIB.
Baca: Kembali Bertemu Setelah Kabar Putus Cinta, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria Hanya Saling Pandang
"Iya benar sidang dimulai jam 10.00 di Pengadilan Negeri Bekasi," kata Petter kepada Grid.ID.
Sebelumnya, masalah antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta muncul akibat masalah status hubungan pernikahan.
Kriss Hatta pun akhirnya dilaporkan oleh Hilda ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen.
Pada 9 November 2019, polisi mengubah status Kriss Hatta menjadi tersangka.
Baca: Najwa Shihab Tertawa Seusai Dengar Jawaban Adian Napitupulu, 'Ada Orang Lain Yang Mengaku Presiden'
Kriss akhirnya resmi ditahan pada 8 April 2019 di Rutan Bulak Kapal, Bekasi atas tuduhan melakukan penggelapan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Kriss Hatta dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2.
Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
Ikhlas Dipenjara
Selama 20 hari meringkuk di rutan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, Kriss mengaku banyak mendapatkan pelajaran selama di ruang tahanan.
Ia juga berusaha ikhlas menerima semuanya.
"Pokoknya banyak pelajaran yang saya dapat di dalam penjara," ujar Kriss Hatta.
Pada sidang kali ini, Kriss Hatta dihadiri pihak keluarga dan juga sahabatnya.
Diketahui sidang beragendakan eksepsi itu digelar pada pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
(Grid.ID, Corry Wenas Samosir)