Soal Rekayasa Kasus Prostitusi Online, Polda Jatim Minta Kuasa Hukum Vanessa Angel Tunjukkan Bukti
Jajaran Polda Jatim bereaksi atas tudingan Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, yang menyebut kasus prostitusi online tidak lebih dari rekayasa p
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jajaran Polda Jatim bereaksi atas tudingan Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, yang menyebut kasus prostitusi online yang menyeret kliennya tidak lebih dari rekayasa polisi.
Milano Lubis bahkan mengancam akan melaporkan dugaan rekayasa kasus tersebut ke Mabes Polri.
Menanggapi tudingan itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, angkat bicara, Selasa (30/4/2019).
Frans Barung Mangeramengaku tak masalah, bilamana pihak kuasa hukum Vanessa Angel begitu getol menyebut ada rekayasa kasus.
"Kalau dia bilang itu rekayasa ya silakan aja. Maling itu di pengadilan mana ada yang ngaku," katanya.
Selama dilandasi bukti-bukti konkret dan dapat dipertanggungjawabkan dimata hukum.
Baca: Wajah Baru Selebritis di DPR RI, Olla Ramlan Hingga Mulan Jameela, Kepoin Profilnya Yuk
"Tapi kan dibuktikan itu, kalau memang ditransfer mana bukti transfernya. Jangan hanya ngomong mana buktinya," ucapnya.
"Kalau dari rekening ke rekening kan bukan urusannya pengacara tapi urusannya kerahasiaan bank," tandasnya.
Frans Barung Mangeramengatakan jika ada yang merasa proses hukum kasus Vanessa Angel janggal, silakan lapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Begini, apapun yang dilakukan pengacaranya, dia menyatakan bahwa ini direkayasa, bahwa ini mau dilaporkan. Silahkan, ruangnya kan ada," katanya.
Baca: Disebut Raffi Ahmad Akan Tausiyah Saat Bulan Ramadhan, Irwansyah Klarifikasi, Belum Siap Jadi Ustaz
Pihak Polda Jatim, akan mengikuti setiap tingkatan yuridis yang diminta pihak penggugat.
"Ruangnya mau dilaporkan ke Mabes Polri kita hadapi. Mau dia praperadilan kita hadapi," lanjutnya.
"Mau dia menyampaikan ke media, kita counter lewat media juga bahwa itu tidak benar. Dia minta gelar perkara kita siapkan," tandasnya.
Menurutnya, yang dilakukan pihak pengacara Vanessa, hingga menuduh yang bukan-bukan, tak lebih sebagai siasat ingin meraup keuntungan pribadi berupa ketenaran.
"Pengacara kan mau lebih tenar. Dengan mengawal kasus Vanessa Angel ini, yang bersangkutan bisa mendapatkan nama dan prestise," tandasnya.
Muncul Inisial HH, si Pentransfer Uang Rp80 Juta
Sudah sejak pekan lalu, tim kuasa hukum terdakwa UU ITE kasus prostitusi online Vanessa Angel mendapatkan bukti baru. Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel mengaku mengantongi bukti transfer dari oknum Polda Jatim ke rekening terduga muncikari Tentri Novanta .
“Buktinya kita baru dapat sekitar dua minggu, dua minggu sebelum sidang (Senin) kemarin,” kata Milano saat dihubungi Tribunnews, Selasa (30/4/2019).
Baca: Bayi Nikita Mirzani Harus Dirawat di Rumah Sakit, Reaksi Dipo Latief: Udah Ya, Please
Milano menyebut, bukti tersebut didapat dari hasil penyidikan kuasa hukum.
Pada surat dakwaan, Jaksa menyebut yang melakukan tansfer ke rekening terduga muncikari Tentri Novanta adalah Dhani.
Namun kuasa kum menemukan fakta bahwa yang mentrasfer adalah orang lain.
“Ternyata inisial HH. Bagian dari Polda Jatim. Orangnya aktif, setelah kita lihat di beberpaa video atau tayangan dia aktif pada saat penayangan kasus VA. Terus artis-artis yang lain waktu di Polda orangnya,” katanya.
Dari hasil penyidikan tersebut pula, diketahui adanya rekayasa penjemputan menggunakan mobil terhadap Vanessa Angel saat penangkapan.
Ia kecewa, bukti transfer seakan luput dari proses hukum yang harus dijalani Vanessa.
“Masalah rekening, kan urgensi banget, sangat penting. Kalau berbicara dengan digital forensik, mestinya, itu hasil transfer-transfernya dibuka. Karena itu bentuknya digital. Ini kan pembodohan kepada masyarakat,” katanya.
Kabar Rian Subroto
Rian Subroto, pria yang disebut sebagai pemakai jasa Vanessa Angel dalam praktek bisnis prostitusi online statusnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
Rian Subroto tak pernah hadir saat agenda mendengar keterangan saksi mulai dari sidang yang mendudukkan Muncikari Vanessa Angel sebagai tersangka hingga kasus penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel.
Apa tanggapan polisi?
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik.
Hal itu dimaksudkan, agar proses penangkapan Rian bisa secepatnya dilakukan.
Agar dapat segera dihadirkan dalam persidangan, untuk memberikan berbagai kesaksian terkait kasus prostitusi online yang menyeret nama-nama artis.
"Nanti saya tanyakan ke penyidik bagaimana, apakah dia akan ditangkap paksa atau bagaimana," katanya pada awakmedia, Selasa (30/4/2019).
Kendati demikian, penolakan yang dilakukan Rian Subroto untuk hadir ke persidangan sebagai saksi, dinilai Barung lumrah.
"Itu umumnya saksi gak mau," lanjutnya.
(Tribun Jatim/Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kuasa Hukum Vanessa Angel Sebut Ada Rekayasa Kasus, Polda Jatim: Jangan Hanya Ngomong, Mana Buktinya
dan i surya.co.id dengan judul Dituding Rekayasa Kasus Vanesa Angel, Kabid Humas Polda Jatim: Pengacara Ingin Tenar,