Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Tim Pemenangan Bacakan Surat Ahmad Dhani di Depan Rutan Medaeng, Ini Bocoran Isinya

Relawan politisi Gerindra, Ahmad Dhani berencana menggelar jumpa pers di depan Rutan Kelas I Surabaya pada Kamis (2/5/2019) siang ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tim Pemenangan Bacakan Surat Ahmad Dhani di Depan Rutan Medaeng, Ini Bocoran Isinya
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TUNGGU SAKSI - Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog ?idiot? dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Selasa (26/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Relawan politisi Gerindra, Ahmad Dhani berencana menggelar jumpa pers di depan Rutan Kelas I Surabaya pada Kamis (2/5/2019) siang ini.

Mereka menyebut akan membacakan surat Ahmad Dhani, yang juga merupakan caleg DPR RI itu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Tim pemenangan Caleg DPR RI Ahmad Dhani, Siti Rafika.

"Mewakili Ahmad Dhani yang ingin menyampaikan uneg unegnya selama di dalam penjara melalui surat. Malam hari kemarin, Ahmad Dhani sudah menulis surat yang nantinya akan kita bacakan di depan rutan," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup Tribunnews.com)

Baca: Wajah Baru Selebritis di DPR RI, Olla Ramlan Hingga Mulan Jameela, Kepoin Profilnya Yuk

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut  dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Ia mengatakan surat tersebut akan dibacakan usai jam besuk rutan.

"Insyallah akan kita bacakan sekitar jam 11.00 nanti. Yang membacakan adalah para relawan," tambahnya.

Ia juga sedikit memberikan bocoran isi surat yang ditulis Ahmad Dhani.

Baca: Orang-orang Ini Berperan di Balik Tersebarnya Pesan Ahmad Dhani Dari Dalam Penjara

Rekomendasi Untuk Anda

"Tentang pencalegannya Ahmad Dhani. Ucapan terima kasih kepada yang sudah memberikan suaranya dan memilihnya di Pemilu 2019 kemarin," tandasnya.

Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani, Sahid, membenarkan hal tersebut.

"Iya, rencana ada jumpa pers relawan Ahmad Dhani di depan Rutan Medaeng. Rencana sekitar jam 11.00 atau 12.00 nanti," pungkasnya.

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut  dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Ogah Cerita Kondisi di Penjara

Ahmad Dhani (46) tidak akan pernah menceritakan kondisinya selama berada didalam penjara.

Namun dari dalam bui, ia tetap memberikan pesan yang menyoroti situasi politik terkini.

Ternyata, ada peran sejumlah orang yang akhirnya membuat pesannya tersebar.  Siapa mereka?

Seperti diketahui, saat ini Ahmad Dhani sedang menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Surabaya di Rumah Tahanan (rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, terkait kasus dugaan melakukan ujaran kebencian.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas