Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Kokain dari Belanda, Ancaman Hukuman Mati, Bikin Stres

Kasus narkoba yang menjerat artis Steve Emmanuel tengah hangat diperbincangkan. Ini rekam jejaknya yang dirangkum Tribunnews.com.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Kokain dari Belanda, Ancaman Hukuman Mati, Bikin Stres
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus narkoba yang menjerat artis Steve Emmanuel tengah hangat diperbincangkan.

Terbaru pada Kamis (2/4/2019) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel dikarenakan sakit demam yang dideritanya.

Ini bukan pertama kalinya Steve absen dalam sidang, sebelumnya pada 25 April 2019 ia juga absen karena sakit demam.

Sidang yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda kembali.

Berikut fakta-fakta perjalanan kasus narkoba Steve Emmanuel :

1. Kronologi Penangkapan

Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.

Berita Rekomendasi

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Aktor Steve Emmanuel sedang menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Aktor Steve Emmanuel sedang menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/Muhammad Fadhlullah)

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

"Akhirnya penyidik ke kamar, lakukan penggeledahan badan dan akhirnya di kamar. Barbuk kokain, yang disimpan dalam toples, kemudian yang bersangkutan sudah gunakan narkotika kokain sejak 2008," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono, Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Artis peran Steve Emmanuel diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). Steve Emanuel ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena memiliki dan menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap kokain dengan nama bullet. Steve Emmanuel terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas kepemilikan kokain. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis peran Steve Emmanuel diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). Steve Emanuel ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena memiliki dan menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap kokain dengan nama bullet. Steve Emmanuel terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas kepemilikan kokain. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

2. Membeli Langsung Dari Belanda

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas