Ikut Puasa Meski Masih Periksa Gigi, Ahmad Dhani Ikut Sahur di Rutan, Menunya Nasi Pecel
hmad Dhani menjalani ibadah puasa di dalam Rutan Kelas I Surabaya atau biasa dikenal sebagai Rutan Medaeng.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Ahmad Dhani menjalani ibadah puasa di dalam Rutan Kelas I Surabaya atau biasa dikenal sebagai Rutan Medaeng.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan Ahmad Dhani berpuasa di dalam rutan.
"Kondisinya baik baik saja. Tidak ada masalah. Tadi mas Dhani di dalam ya juga berpuasa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (6/5/2019).
Baca: Dua Sosok Ini Penyebab Langkah Ahmad Dhani Tak Mulus ke Gedung DPR RI di Senayan, Siapa Mereka?
Ia juga mengatakan Ahmad Dhani juga ikut shalat tarawih di masjid rutan bersama dengan para napi lainnya.
"Mas Dhani juga ikut sahur bersama napi lainnya. Makan pecel kalau tidak salah," jelasnya.
Sahid juga mengungkapkan pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengurus ijin keluar berobat untuk Ahmad Dhani.
"Rencananya seperti itu. Kan waktunya kontrol ke dokter gigi," tandasnya.
Hari Ini Ajukan Pledoi di Sidang
Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Ahmad Dhani akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan atas kasus video vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (7/5/2019).
Pihaknya mengaku siap untuk menghadapi sidang yang dijadwalkan akan digelar siang ini.
Sebelumnya JPU menuntut suami dari Mulan Jameela ini dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Aldwin menjelaskan ada tiga substansi yang akan dibacakan dalam persidangan nanti.
Baca: Para Artis Berebut Kursi di DPR, Mulan Jameela, Krisdayanti dan Olla Ramlan, Siapa yang Lolos?
"Kita sudah siapkan untuk pembelaan, kurang lebih substansinya ada tiga. Pertama bantahan atas tuntutan JPU, lalu nota pembelaan dan yang ketiga permohonan untuk membebaskan Ahmad Dhani dari jerat hukum atas dakwaan dan tuntutan JPU," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara pada Ahmad Dhani.
Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum Kejati Jatim secara bergantian, yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahmat Hari Basuki, terdakwa Ahmad Dhani telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah terbukti mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan.
Serta dianggap melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(TribunJatim/Samsul Arifin/Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Puasa Pertama Ramadan di Rutan, Ahmad Dhani Sahur Pakai Nasi Pecel hingga Tarawih Bareng Napi dan Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan, Suami Mulan Jameela Ajukan Tiga Poin Pembelaan Melalui Pengacara,