Saat Sidang, Ahmad Dhani Baca Arti Surat An Nisa Dari Cak Nun Hingga Teriakan Jangan Takut Wiranto
Saat di tengah menjalani sidang lanjutan kasus vlog 'idiot', Ahmad Dhani membaca arti dari Surat An Nisa Ayat 148 di hadapan majelis hakim PN Surabaya
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019).
Suami Mulan Jameela ini kembali jalani sidang lanjutan kasus vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pledoi atau pembacaan nota keberatan.
Saat di tengah menjalani sidang lanjutan kasus vlog 'idiot', Ahmad Dhani membaca arti dari Surat An Nisa Ayat 148 di hadapan majelis hakim PN Surabaya.
Petikan ayat tersebut diperolehnya dari sahabatnya yakni Emha Ainun Najib atau akrab disapa Cak Nun.
Baca: Penyanyi Religi Opick Boyong Rambut Nabi Muhammad SAW dari Turki, Terbungkus Kain Hijau
Di hadapan Majelis Hakim, Ahmad Dhani mengambil selembar kertas kecil dari sakunya usai tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU pidana penjara 1,5 tahun kepada Majelis Hakim.
"Kebetulan surat ini saya dikirim melalui teman, Cak Emha Ainun Najib menyampaikan ke sahabat saya kepada saya, mungkin bisa disampaikan untuk majelis hakim, ini mungkin bukan secara utuh, hanya menyampaikan satu ayat Al Quran saja, dari surat An Nisa ayat 148, yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya di hadapan majelis hakim.
Tidak mungkin melulu teknis soal hukum," minta Dhani di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh R Anton Widyopriyono, Selasa (7/4/2019).
Selain itu, Ahmad Dhani mengaku jika dirinya baru pertama kali mendengar surat An Nisa ayat 148 tersebut. Surat itu diharapkan bisa dibacakan oleh Dhani di Pengadilan.
"Bahkan saya belum pernah mendengar ayat ini sebelumnya. Surat An Nisa ayat 148 saya bacakan artinya saja," kata Dhani.
"Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," lanjut Ahmad Dhani.
Usai mendengarkan petikan surat An Nisa ayat 148, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian mempersilahkan kepada JPU untuk menanggapi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Kami mohon waktu untuk menanggapi, kami agendakan hari Kamis tanggal 14 Mei mendatang," kata JPU Winarko.
Teriakan Sebelum Sidang: Jangan Takut Ancaman Wiranto
Setibanya di PN Surabaya, Dhani langsung melontarkan sejumlah kalimat, kepada awak media.
Ia bahkan menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.