Unggahan Atiqah Hasiholan Jelang Sidang Ratna Sarumpaet Disemangati Marcella Zalianty
Atiqah Hasiholan kerapkali menemani sang bunda Ratna Sarumpaet menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
![Unggahan Atiqah Hasiholan Jelang Sidang Ratna Sarumpaet Disemangati Marcella Zalianty](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sarumpaet-hasiholan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Atiqah Hasiholan kerapkali menemani sang bunda Ratna Sarumpaet menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehari jelang Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus ujaran kebohongan hari Selasa (14/5/2019) kembali menjalankan sidang lanjutan dengan pemeriksaan terdakwa, Atiqah bereaksi.
Ia mengunggah berita yang dimuat di Kompas.com pada Jumat 10 Mei 2019 judul : Ratna Sarumpaet Yakin Bebas, Begini Kesaksian Saksi Ahli Meringankan.
Dari akun instagramnya yang diunggah Senin (13/5/2019), Atiqah Hasiholan hanya menuliskan 'Pandangan ahli. Objektifitas. Ahli pidana Profesor Mudzakir (Universitas Islam Indonesia) dan ahli ITE (Penyidikan Kementrian Kominfo).'
Unggahan ini mendapatkan komentar dari para netizen, ada yang memberi semangat dan tetapi ada juga yang menghujatnya.
Seperti ditulis artis Marcella Zalianty: @atiqahhasiholan semoga lekas usai dan di mudahkan urusan ibu ya.. stay strong (emoticon) Prof Mudzakir dosenku semoga kesaksiannya memberikan hasil yang terbaik.
yusufandik4: Tdk ada keonaran?? Untung ketahuan kalau oplas. Kalau gak ketahuan bisa berabe kan. Pendukung 02 gak terima ibu anda dianiaya oleh 01. Sama saja dgn pencuri udh ambil TV dari rumah anda. Tapi wkt keluar rumah dia baru sadar kalau ada cctv. Kemudian dia kembalikan TV tsb ke dalam rmh anda. Layak kah pencuri tsb bebas????
eridasimo@atiqahhasiholan jgn kebanyakan nyari excuse gak baik juga buat reputasi anda.. Anda bisalah dg legowo say sorry on behalf of your mom.. dan melakukan pembelaan secukupnya
ikamayasari81 :Yg dipertanyakan hanyalah kenapa Ibu sampe perlu mengarang kebohongan itu..dan menyampaikan nya kepada orang2 yg sayang pd Ibu dtengah situasi politik..semoga Ibu slalu dberi kesehatan dan kekuatan mengungkap yg benar adalah benar.
![Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Kamis (25/4/2019)](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-ratna-sarumpaet-di-sidang-saksi-ahli.jpg)
Postingan Atiqah Hasiholan tentang pendapat ahli hukum pidana Universitaa Islam Indonesia Mudzakir seperti dilansir dari Kompas.com sebagai berikut:
1. Tak ada keonaran imbas kebohongan Ratna
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi, Kamis (9/5/2019).
Mudzakir menilai kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tidak memenuhi unsur keonaran seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Mudzakir menuturkan, kegaduhan yang terjadi di media sosial akibat kebohongan Ratna tidak dapat didefinisikan sebagai keonaran sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang didakwakan kepada Ratna.
Menurut Mudzakir, keonaran yang dimaksud adalah kerusuhan secara fisik, bukan sebatas di dunia maya.
"Kalau ingin menjelaskan onar seperti apa, baca saja peristiwa bulan Mei tahun 1998. Itu namanya keonaran yang di Jakarta, tak terkendalikan," ujar dia.
![Atiqah Hasiholan diam seribu bahasa dan hanya tersenyum saat mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019),](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/atiqah-hasiholan-senyum.jpg)
2. Berbohong tanpa niat pidana selesai dengan minta maaf
Mudzakir melanjutkan, sebuah perbuatan bohong tanpa niat melakukan tindak pidana semestinya selesai ketika orang yang berbohong itu meminta maaf kepada orang yang berbohong.
"Kalau kebohongan itu ditujukan kepada orang tanpa niat pidana, sudah selesai dengan minta maaf," kata Mudzakir dalam persidangan.
Adapun perbuatan bohong, menurut Mudzakir, dapat dipidana bila dilanjutkan dengan tindakan pidana seperti penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
3. Kebohongan Ratna tak masuk pidana
![Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menerbitkan keonaran, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ratna-sarumpaet-nih12.jpg)
Mudzakir menilai, kebongan yang diucapkan oleh Ratna tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana, tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain," kata Mudzakir.
Mudzakir beralasan, kebohongan Ratna hanya disampaikan kepada keluarga dan kerabat dekatnya sehingga tidak bisa disebut sebagai pidana.
4. Penyebar luas hoaks yang mestinya dipidana
Mudzakir menambahkan, Ratna sebagai pembuat berita bohong belum tentu dipidana karena menurut ya yang harus dipidanakan adalah orang yang menerima berita bohong lalu menyebarkannya ke media sosial.
"Kalau itu (berita bohong) diberi tujuan kepada orang lain dan orang lain memposting kepada sehingga publik bisa membaca dan seterusnya itu sebenarnya tanggung jawabnya adalah yang memposting itu sendiri," kata Mudzakir.
Ia mencontohkan, jika sebuah berita bohong disampaikan kepada orang lain dengan catatan tidak untuk disebarluaskan, tetapi berita tersebut sudah terlanjur meluas. Jika begitu, pihak yang patut bertangung jawab yakni orang yang mempublikasi kebohongan itu.
"Tapi kalau misalanya itu sudah terpublikasi walaupun ada tertulis off the record ya yang bertanggung jawab adalah yang mempublikasi, tetapi karena tanggung jawab untuk keonaran tidak ada, berati target untuk membuat keonaran tidak ada," papar dia.
5. Kirim WhatsApp tak termasuk sebar luaskan hoaks
Sementara itu, Teguh Afriyadi mengatakan, menyebarkan pesan dari satu orang ke orang lain melalui WhatsApp tidak bisa disebut menyebarluaskan.
"Dalam konteks UU ITE Pidana 28 Ayat 2 yang menyebar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," ujar Teguh.
Menurut Teguh, mengirim pesan WhatsApp merupakan bentuk transmisi, bukan penyebarluasan karena pesan hanya disampaikan dari orang ke orang, bukan kepada publik.
"Penyebaran via WhatsApp itu mentransmisikan, tetapi apakah dia mendisitribusikan? Konteks Pasal 157 KUHP itu penyebaran dengan waktunya sama, tujuanya untuk diketahui secara umum," ujar Teguh.
Dalam konteks kasus Ratna, Ratna diketahui hanya mengirimkan pesan terkait penganiayaannya kepada orang-orang dekatnya seperti Rocky Gerung, Dahnil Anzar, dan Fadli Zon.
Namun, Ratna tidak pernah mengunggah foto muka lebamnya dan mengaku dipukul ke media sosial.
Kasus hoaks Ratna bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Dian Anditya Mutiara)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Unggah Pendapat Saksi Ahli yang Meringankan,