Unggahan Atiqah Hasiholan Jelang Sidang Ratna Sarumpaet Disemangati Marcella Zalianty
Atiqah Hasiholan kerapkali menemani sang bunda Ratna Sarumpaet menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Atiqah Hasiholan kerapkali menemani sang bunda Ratna Sarumpaet menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehari jelang Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus ujaran kebohongan hari Selasa (14/5/2019) kembali menjalankan sidang lanjutan dengan pemeriksaan terdakwa, Atiqah bereaksi.
Ia mengunggah berita yang dimuat di Kompas.com pada Jumat 10 Mei 2019 judul : Ratna Sarumpaet Yakin Bebas, Begini Kesaksian Saksi Ahli Meringankan.
Dari akun instagramnya yang diunggah Senin (13/5/2019), Atiqah Hasiholan hanya menuliskan 'Pandangan ahli. Objektifitas. Ahli pidana Profesor Mudzakir (Universitas Islam Indonesia) dan ahli ITE (Penyidikan Kementrian Kominfo).'
Unggahan ini mendapatkan komentar dari para netizen, ada yang memberi semangat dan tetapi ada juga yang menghujatnya.
Seperti ditulis artis Marcella Zalianty: @atiqahhasiholan semoga lekas usai dan di mudahkan urusan ibu ya.. stay strong (emoticon) Prof Mudzakir dosenku semoga kesaksiannya memberikan hasil yang terbaik.
yusufandik4: Tdk ada keonaran?? Untung ketahuan kalau oplas. Kalau gak ketahuan bisa berabe kan. Pendukung 02 gak terima ibu anda dianiaya oleh 01. Sama saja dgn pencuri udh ambil TV dari rumah anda. Tapi wkt keluar rumah dia baru sadar kalau ada cctv. Kemudian dia kembalikan TV tsb ke dalam rmh anda. Layak kah pencuri tsb bebas????
eridasimo@atiqahhasiholan jgn kebanyakan nyari excuse gak baik juga buat reputasi anda.. Anda bisalah dg legowo say sorry on behalf of your mom.. dan melakukan pembelaan secukupnya
ikamayasari81 :Yg dipertanyakan hanyalah kenapa Ibu sampe perlu mengarang kebohongan itu..dan menyampaikan nya kepada orang2 yg sayang pd Ibu dtengah situasi politik..semoga Ibu slalu dberi kesehatan dan kekuatan mengungkap yg benar adalah benar.
Postingan Atiqah Hasiholan tentang pendapat ahli hukum pidana Universitaa Islam Indonesia Mudzakir seperti dilansir dari Kompas.com sebagai berikut:
1. Tak ada keonaran imbas kebohongan Ratna
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi, Kamis (9/5/2019).
Mudzakir menilai kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tidak memenuhi unsur keonaran seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Mudzakir menuturkan, kegaduhan yang terjadi di media sosial akibat kebohongan Ratna tidak dapat didefinisikan sebagai keonaran sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang didakwakan kepada Ratna.