Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Unggahan Atiqah Hasiholan Jelang Sidang Ratna Sarumpaet Disemangati Marcella Zalianty

Atiqah Hasiholan kerapkali menemani sang bunda Ratna Sarumpaet menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Unggahan Atiqah Hasiholan Jelang Sidang Ratna Sarumpaet Disemangati Marcella Zalianty
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (9/4/2019). Ratna Sarumpaet datang bersama putrinya Atiqah Hasiholan. 

Menurut Mudzakir, keonaran yang dimaksud adalah kerusuhan secara fisik, bukan sebatas di dunia maya.

"Kalau ingin menjelaskan onar seperti apa, baca saja peristiwa bulan Mei tahun 1998. Itu namanya keonaran yang di Jakarta, tak terkendalikan," ujar dia.

Atiqah Hasiholan diam seribu bahasa dan hanya tersenyum saat mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019),
Atiqah Hasiholan diam seribu bahasa dan hanya tersenyum saat mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019), (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

2. Berbohong tanpa niat pidana selesai dengan minta maaf

Mudzakir melanjutkan, sebuah perbuatan bohong tanpa niat melakukan tindak pidana semestinya selesai ketika orang yang berbohong itu meminta maaf kepada orang yang berbohong.

"Kalau kebohongan itu ditujukan kepada orang tanpa niat pidana, sudah selesai dengan minta maaf," kata Mudzakir dalam persidangan.

Adapun perbuatan bohong, menurut Mudzakir, dapat dipidana bila dilanjutkan dengan tindakan pidana seperti penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

3. Kebohongan Ratna tak masuk pidana

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menerbitkan keonaran, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019).
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menerbitkan keonaran, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Mudzakir menilai, kebongan yang diucapkan oleh Ratna tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana, tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain," kata Mudzakir.

Mudzakir beralasan, kebohongan Ratna hanya disampaikan kepada keluarga dan kerabat dekatnya sehingga tidak bisa disebut sebagai pidana.

4. Penyebar luas hoaks yang mestinya dipidana

Mudzakir menambahkan, Ratna sebagai pembuat berita bohong belum tentu dipidana karena menurut ya yang harus dipidanakan adalah orang yang menerima berita bohong lalu menyebarkannya ke media sosial.

"Kalau itu (berita bohong) diberi tujuan kepada orang lain dan orang lain memposting kepada sehingga publik bisa membaca dan seterusnya itu sebenarnya tanggung jawabnya adalah yang memposting itu sendiri," kata Mudzakir.

Ia mencontohkan, jika sebuah berita bohong disampaikan kepada orang lain dengan catatan tidak untuk disebarluaskan, tetapi berita tersebut sudah terlanjur meluas. Jika begitu, pihak yang patut bertangung jawab yakni orang yang mempublikasi kebohongan itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas