Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Unggahan Atiqah Hasiholan Jelang Sidang Ratna Sarumpaet Disemangati Marcella Zalianty

Atiqah Hasiholan kerapkali menemani sang bunda Ratna Sarumpaet menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Unggahan Atiqah Hasiholan Jelang Sidang Ratna Sarumpaet Disemangati Marcella Zalianty
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (9/4/2019). Ratna Sarumpaet datang bersama putrinya Atiqah Hasiholan. 

"Tapi kalau misalanya itu sudah terpublikasi walaupun ada tertulis off the record ya yang bertanggung jawab adalah yang mempublikasi, tetapi karena tanggung jawab untuk keonaran tidak ada, berati target untuk membuat keonaran tidak ada," papar dia.

5. Kirim WhatsApp tak termasuk sebar luaskan hoaks

Sementara itu, Teguh Afriyadi mengatakan, menyebarkan pesan dari satu orang ke orang lain melalui WhatsApp tidak bisa disebut menyebarluaskan.

"Dalam konteks UU ITE Pidana 28 Ayat 2 yang menyebar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," ujar Teguh.

Menurut Teguh, mengirim pesan WhatsApp merupakan bentuk transmisi, bukan penyebarluasan karena pesan hanya disampaikan dari orang ke orang, bukan kepada publik.

"Penyebaran via WhatsApp itu mentransmisikan, tetapi apakah dia mendisitribusikan? Konteks Pasal 157 KUHP itu penyebaran dengan waktunya sama, tujuanya untuk diketahui secara umum," ujar Teguh.

Dalam konteks kasus Ratna, Ratna diketahui hanya mengirimkan pesan terkait penganiayaannya kepada orang-orang dekatnya seperti Rocky Gerung, Dahnil Anzar, dan Fadli Zon.

Berita Rekomendasi

Namun, Ratna tidak pernah mengunggah foto muka lebamnya dan mengaku dipukul ke media sosial.

Kasus hoaks Ratna bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.

Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.

Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Dian Anditya Mutiara)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Unggah Pendapat Saksi Ahli yang Meringankan,

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas