Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kondisi Kriss Hatta Setelah Sebulan Hidup di Penjara, Tak Bersemangat, Kesehatannya Menurun

Kabar kurang baik datang dari aktor Kriss Hatta, sebulan hidup di penjara, kesehatannya kini dikabarkan menurun.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kondisi Kriss Hatta Setelah Sebulan Hidup di Penjara, Tak Bersemangat, Kesehatannya Menurun
Grid.ID/Corry Wenas Samosir
Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID (grup Surya.co.id) di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar kurang baik datang dari aktor Kriss Hatta, sebulan hidup di penjara, kesehatannya kini dikabarkan menurun.

Saat menghadiri sidang hari ini, Rabu (15/6/2019), Kriss Hatta sempat dibelokkan ke ruang tahanan wanita untuk beristirahat.

Menurut informasi, kaki Kriss Hatta mengakami keram.

Dalam sidang hari ini, penampilan Kriss Hatta juga berbeda.

Wajah presenter acara televisi Uang Kaget itu terlihat tidak bersemangat.

Sidang kasus pemalsuan dokumen Kriss Hatta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (15/5/2019).

Namun sayang, sidang terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menghadirkan saksi.

BERITA REKOMENDASI

Seharusnya sidang kali ini dihadiri oleh ibunda Hilda Vitria, Rahmawati.

Baca: Dibawa ke Pengadilan, Kriss Hatta Masuki Ruangan Berbeda, Apa yang Terjadi?

Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut JPU, Rahmawati tak bisa hadir karena alasan sakit.

"Bahwa yang bersangkutan, saksi dari kami Ibu Rahmawati berhalangan hadir karena sakit," kata JPU dalam persidangan.

Kriss Hatta menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria.

Baca: Beragam Waktu Puasa di Dunia, Manakah yang Paling Lama dan Durasi Terpendek?

 

Baca: Pertama Kali Jalani Ramadan Sebagai Istri dan Ibu, Mytha Lestari Minta Pekerjaannya Puasa

Pria 30 tahun itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan dititipkan di Rumah Tahanan Bulak Kapal, Tambun, Bekasi.

Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam kasus ini, Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dikutip Tribunnews.com dari Grid.ID, Kriss Hatta datang bersama tahanan lainnya dan dibawa oleh petugas ke dalam ruang tahanan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas