Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Ditunda, Tim Kuasa Hukum Steve Emmanuel Akan Hadirkan Saksi Pekan Depan

Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019), ditunda.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Ditunda, Tim Kuasa Hukum Steve Emmanuel Akan Hadirkan Saksi Pekan Depan
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANA
Steve Emmanuel dalam sidang lanjutan kasus narkotika 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).

Namun, ketua majelis hakim terpaksa menunda persidangan yang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Alasan penundaan sidang yakni, dua majelis hakim lainnya, berhalangan hadir.

"Persidangan akan dilanjutkan pada kamis minggu depan 23 Mei," ujar ketua majelis hakim.

Sebelum persidangan ditunda, tim kuasa hukum dari Steve Emmanuel, Jaswin Damanik meminta agar saksi dari pihak terdakwa bisa dihadirkan bersamaan dengan saksi JPU pada sidang selanjutnya.

Baca: Steve Emmanuel Kecewa Usai Sidang, Yakini Barang Bukti Bukan Miliknya

"Apa bisa saksi juga dihadirkan pada persidangan selanjutnya," ujar Jaswin.

"Kalau memang sanggup begitu silahkan untuk mempercepat persidangan," jawab ketua majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim pun mengizinkan untuk menghadirkan saksi dari pihak terdakwa pada persidangan yang akan digelar pada 23 Mei 2019.

Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Steve Emmanuel diancam pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas