Kata Steve Emmanuel Setelah Saksi Bilang Dirinya Coba Buang Barang Bukti
Satu di antara saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus narkoba, menyebut terdakwa Steve Emmanuel akan membuang barang bukti berupa bullet.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu di antara saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus narkoba, menyebut terdakwa Steve Emmanuel akan membuang barang bukti berupa bullet.
Ketika dimintai tanggapannya soal itu, Steve Emmanuel tak banyak bicara.
"Kita lihat setelah pemeriksaan saya," ujar Steve setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
Steve Emmanuel berharap dengan adanya keterangan dari saksi ahli dari BNNK Jakarta Selatan, ia dapat direhab.
Baca: Tiga Saksi Sebut Kokain yang ada di Persidangan Steve Emmanuel Berbeda saat Penggeledahan
"Saya cuma berharap diberikan kesempatan buat rehab. Karena mungkin mencari tempat yang tepat buat pemulihan," katanya.
Diketahui, artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca: Pesan Almarhum Ustaz Arifin Ilham Kepada Anaknya Singgung Bahasa Cebong dan Kampret
Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Baca: Mengenang Almarhum Ustaz Arifin Ilham, Opick: Dia Guru, Cuma Dia Lucu dan Kekanak-kanakan
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.