Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Kasus Narkoba, Saksi Sebut Steve Emmanuel Sempat Ingin Buang Barang Bukti

Sidang kasus narkoba Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Kasus Narkoba, Saksi Sebut Steve Emmanuel Sempat Ingin Buang Barang Bukti
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). 

Persidangan pun akan dilanjutkan pada Senin (27/5/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Diketahui, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Baca: Steve Emmanuel Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Berita Rekomendasi

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas