Hakim Setujui Pindah Tempat Tahanan Ahmad Dhani, Kejati Jatim: Salah Alamat, Harusnya ke PN Jaksel
Hakim Setujui Pindah Tempat Tahanan Ahmad Dhani, Tinggal Izin Jaksa, Kejati Jatim: Salah Alamat, Minta Pindah Tahanan Harusnya ke PN Jaksel.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengacara Ahmad Dhani Sahid mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan Dhani kepada majelis hakim sejak Jumat (24/5/2019) pekan kemarin.
Alasannya, agar musisi tersebut bisa berlebaran bersama keluarga di Jakarta.
Menurut Sahid, majelis hakim sudah mengizinkan pemindahan lokasi penahanan. Terlebih kini Dhani tinggal menunggu sidang putusan yang akan digelar 11 Juni mendatang.
"Sudah diizinkan majelis pada dasarnya tidak keberatan untuk dikembalikan," ujar Sahid.
Namun, Dhani kini masih menunggu keputusan dari Kejari Surabaya. Meskipun hakim sudah mengizinkan, dia tetap tidak bisa pindah tahanan kalau jaksa tidak setuju. Sebab, yang mengajukan pemindahan dahulu dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng adalah jaksa.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengungkapkan, permohonan pemindahan tahanan Dhani ke kejaksaan salah alamat.
Mestinya, surat permohonan itu diajukan ke PN Jaksel.