Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Muncikari Divonis 5 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Vanessa Angel? Ini Penuturannya

Kasus prostitusi online yang menyeret tiga nama muncikari dan artis Vanessa Angel memasuki babak baru.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Muncikari Divonis 5 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Vanessa Angel? Ini Penuturannya
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Vanessa Angel ditemani oleh kuasa hukumnya Milano Lubis, Rabu, (29/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus prostitusi online yang menyeret tiga nama muncikari dan artis Vanessa Angel memasuki babak baru.

Terutama tiga muncikari Rabu (29/5/2019) kemarin sudah menerima vonis 5 bulan penjara.

Ada yang menarik saat sebelum sidang dimula.

Ketiga terdakwa dan Vanessa Angel seakan tak terbebani oleh kasus yang dihadapinya dan bahkan Vanessa sempat mengajak mereka berswafoto ria di dalam ruang Garuda 1 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat ditanya terkait harapannya terhadap ketiga terdakwa muncikari, Vanessa Angel berharap bisa pulang secepatnya dan berkumpul bersama keluarga.

"Ya harapannya kita bisa pulang secepatnya, berkumpul dengan keluarga masing-masing sama orang yang disayangi," harapnya.

Baca: Bermaaf-maafan Setelah Pernah Berseteru, Luna Maya dan Ayu Ting Ting Sering Jalan Bareng

Vanessa Angel tengah berselfie bersama kuasa hukum dan tiga mucikarinya sebelum sidang di Ruang Garuda I PN Surabaya, Rabu (29/5/2019).
Vanessa Angel tengah berselfie bersama kuasa hukum dan tiga mucikarinya sebelum sidang di Ruang Garuda I PN Surabaya, Rabu (29/5/2019). (TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN)

Kuasa Hukum Muncikari Legowo Dengan Vonis 5 Bulan
Berbeda dengan para pengacara tiga muncikari yang 'Legowo' dengan putusan lima bulan penjara, kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis justru berharap kliennya bebas.

Berita Rekomendasi

Vanessa Angel diharapkan bebas dari segala jeratan hukum pada kasus Pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila, yang kini tengah dihadapinya.

Baca: Pesbukers Kena Tegur MUI, KPI Bereaksi, Tiga Acara Sahur Ramadan Ini Disoroti

Baca: Luna Maya Mengaku Tak Ada Masalah dengan Ayu Ting Ting

"Harapan saya malah putusan Vanessa bisa bebas. Kalau muncikari, banyak dakwaan tidak terbukti, makanya putusanya bisa ringan," ujarnya, Rabu (29/5/2019).

Berbeda dengan ketiga muncikari yang sudah pada tahap vonis, persidangan Vanessa Angel sendiri masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

Artinya, masih ada rangkaian persidangan selanjutnya yang harus dilalui Vanessa.

Ada yang berbeda dari penampilan Vanessa Angel saat menjalani sidang lanjutan kasus prostitusi online di PN Surabaya, Selasa (14/5/2019). 
Kali ini, Vanessa Angel terlihat mengenakan jilbab.
Ada yang berbeda dari penampilan Vanessa Angel saat menjalani sidang lanjutan kasus prostitusi online di PN Surabaya, Selasa (14/5/2019). Kali ini, Vanessa Angel terlihat mengenakan jilbab. (kolase/dok Surya)

"Hari ini agendanya kalau dari Vanessa Angel itu dari ahli. Hari ini ahli sosiologi yang bisa menentukan gambar, tulisan itu berbau asusila atau tidak," jelas Milano Lubis.

Baca: Tiga Muncikari Vanessa Angel Kompak Divonis 5 Bulan Penjara, Nindy Langsung Menangis Bahagia


Pada sidang hari ini, menghadirkan ahli sosiologi, dari Universitas Krisnadwipayana, Bekasi, Sardjana Orba Manullang, untuk memberikan kesaksian.

"Kesaksiannya sangat meringankan. Bahwa foto yang diupload Vanessa kalau di ruang, waktu dan tempat layak. Karena itu diambil di ruang privat antara dia dan Siska," katanya.

Sementara itu Vanessa Angel sendiri berharap agar vonis hakim nanti bisa seadil-adilnya, dan membebaskan dirinya dari segala jerat hukum.

"Harapannya begitu (bebas), kepada majelis hakim semoga keputusannya terbaik bagi saya," singkat Vanessa, yang kini berpenampilan berkerudung tersebut.

Sebelumnya ketiga terdakwa muncikari Vanessa, oleh majelis hakim diputus bersalah dan dihukum 5 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Putusan ini berdasarkan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pengacara Muncikari Legowo Dengan Vonis 5 Bulan, Kuasa Hukum Vanessa Angel Berharap Kliennya Bebas,
dan Sidang Lanjutan, Ajak 3 Muncikari Berswafoto di Ruang Sidang, Vanessa Angel: Bisa Pulang Secepatnya,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas