Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tangis Bahagia Muncikari Vanessa Angel karena Tak Lama Lagi Bebas

Tiga mucikari Vanessa Angel yakni Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy serta Endang Suhartini dinyatakan bersalah

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tangis Bahagia Muncikari Vanessa Angel karena Tak Lama Lagi Bebas
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA Tiga mucikari Vanessa Angel yakni Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy serta Endang Suhartini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (29/5/2019). Mereka divonis 5 bulan penjara.

Ketiga mucikari Vanessa Angel itu terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang ketiga mucikari Vanessa Angel itu digelar berbeda, namun vonis terhadap mereka sama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tiga mucikari dengan hukuman penjara selama lima bulan, membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Rabu, (29/5/2019).

Intan dan Tentri Novanta terlebih dulu menghadapi putusan majelis hakim PN Surabaya.

Mereka terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Kemudian disusul oleh mucikari Endang Suhartini alias Siska.

Ia lebih dulu mengajukan nota pembelaan.

Serupa dengan keduanya, Siska diganjar hukuman penjara selama lima bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.

"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat," terang Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.

Tiga mucikari Vanessa Angel Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan alias Nindy saat menunggu sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin, (15/4/2019).
Tiga mucikari Vanessa Angel Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan alias Nindy saat menunggu sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin, (15/4/2019). (tribun jatim/syamsul arifin)

Tangisan Bahagia

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas