Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Tak Bisa Langsung Balik ke Cipinang Seusai Vonis Setahun, Kejati Jatim: Perlu Koordinasi

Ahmad Dhani Tak Bisa Langsung Balik ke Cipinang Seusai Vonis Setahun, Kejati Jatim: Perlu Koordinasi Antara Medaeng dan Cipinang.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Ahmad Dhani Tak Bisa Langsung Balik ke Cipinang Seusai Vonis Setahun, Kejati Jatim: Perlu Koordinasi
Surya
Ahmad Dhani umbar senyum saat keluar Rutan Medaeng jelang sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya resmi memvonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Keinginan Ahmad Dhani untuk kembali ke Jakarta pun nampaknya harus tertunda beberapa hari.

Sebab, jaksa mengaku masih memerlukan waktu untuk mengurus kepindahan suami Mulan Jameela itu.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Richard Marpaung mengatakan bahwa Dhani itu tidak otomatis bisa langsung balik ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur setelah pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Belum bisa. Karena kita perlu persiapan untuk pemindahan yang bersangkutan. Tidak bisa langsung meski persidangan di Surabaya sudah selesai," ujarnya, Selasa (11/6/2019).

Dikonfirmasi persiapan apa saja yang diperlukan untuk pemindahan politisi partai Gerindra itu, Richard mengatakan, banyak hal yang perlu dipersiapkan.

Ia mencontohkan, perlunya koordinasi antara Rutan Medaeng, tempat Ahmad Dhani saat ini ditahan dengan Rutan Cipinang di Jakarta Timur sebagai tempat yang dituju nantinya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dari pihaknya (jaksa) sendiri, juga memerlukan persiapan administratif dan personelnya.

"Kan harus ada koordinasi dulu antara Rutan Medaeng dengan Rutan Cipinang. Terus juga perlu persiapan personel kita juga, siapa dan berapa yang akan ikut melakukan pengawalan. Belum lagi akomodasinya juga. Pokoknya perlu persiapan beberapa hari lah. Gak bisa langsung," tandasnya.

Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas