Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Vonis Kasus 'Vlog Idiot' Tidak Berkekuatan Hukum Tetap
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menilai tidak ada penahanan kliennya.
Editor: Januar Adi Sagita
![Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Vonis Kasus 'Vlog Idiot' Tidak Berkekuatan Hukum Tetap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahmad-dhani-umbar-senyum.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menilai tidak ada penahanan kliennya, Selasa (11/6/2019).
Aldwin Rahadian mengatakan, Ahmad Dhani akan dipulangkan ke Jakarta pada Kamis (13/6/2019) besok.
"Kalau (kasus) ini tadi otomatis tidak ada penahanan. Vonis ini tidak berkekuatan hukum tetap, karena tadi saya langsung menyatakan banding, Mas Dhani sendiri langsung banding. Karena ancaman di bawah lima tahun di awal tidak ditahan, maka tidak ada penahanan dan tidak ada perintah penahanan," ujarnya, Selasa (11/6/2019).
Di samping itu, Aldwin Rahadian menilai, tidak ada satu pun yang menjadi pertimbangan dari majelis hakim atas keterangan tiga ahli yang didatangkan dari pihaknya maupun dari JPU.
"Yang pada substansinya harus menuduhkan perbuatan. Jadi tuduhan pasal 27 ayat 3 no 11 itu harus menuduhkan perbuatan," terangnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Selanjutnya kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya di Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasehat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019 lalu.
Richard Marpaung menjelaskan, saat itu Ahmad Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya proses persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Untuk proses pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.