Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ifan Seventeen Sudah Dipanggil Penyidik Soal Tuduhan Perzinahan, Tapi Tak Hadir

Satreskrim Polrestabes Bandung sudah memanggil Ifan, personel band Seventeen yang kedapatan berduaan di apartemen dengan seorang perempuan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ifan Seventeen Sudah Dipanggil Penyidik Soal Tuduhan Perzinahan, Tapi Tak Hadir
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.

Ayat 2 menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Adapun ancaman pidana di pasal ini paling ‎lama sembilan bulan.

"Pengakuannya masih dalam proses cerai," ujar Rifai.

Kasus itu terungkap saat viral video penggerebekan.

Belakangan diketahui lokasi penggerebekan berada di sebuah apartemen di Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Saat ini, polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.

BERITA TERKAIT

"Termasuk tindakan visum," ujar dia.

Dalam video berisi penggerebekan yang beredar, tampak Ifan bersama perempuan diduga berinisial Cm keduanya terlihat tidak melakukan perbuatan negatif.

Mereka berpakaian lengkap ketika didatangi beberapa orang, di antaranya ada yang memakai masker dan ada yang memegang kamera.

Pengakuan Ifan Seventeen, Cm berkunjung sebagai seorang teman lama, teman SMA. Dan, tak ada hubungan apa-apa di antara mereka.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas