Dibeli Dari Gratifikasi Rp 40 M, Action Figure Zumi Zola Hanya Dilelang KPK Seharga Rp 45 Juta
Action figure yang dulu dibeli Zumi Zola dari uang gratifikasi yang nilainya capai lebih dari Rp 40 miliar kini dilelang KPK seharga Rp 45 juta saja.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Kasus uang gratifikasi yang diterima oleh mantan Gubernur Jambi sekaligus mantan aktor Zumi Zola masih bergulir.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai melelang berbagai barang rampasan dari Zumi Zola, termasuk beragam action figure.
Diketahui, Zumi Zola menggunakan sebagian uang gratifikasi yang diterimanya untuk membeli sejumlah action figure.
Dalam pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan Tribunnews.com, disebutkan bahwa action figure milik Zumi Zola dibanderol dengan harga yang cukup rendah saat dilelang oleh KPK.
KPK memutuskan untuk melelang action figure milik Zumi Zola berdasarkan keputusan pengadilan yang telah lebih dulu rilis pada 6 Desember 2018 lalu.
"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 dalam perkara atas nama Zumi Zola Zulkifli," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada media termasuk Tribunnews.com, hari ini (13/6/2019).
Ternyata KPK tak cuma melelang barang rampasan dari Zumi Zola saja.
KPK juga melelang sejumlah barang rampasan dari terdakwa korupsi lainnya.