Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituntut 6 Bulan Penjara oleh JPU, Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel Bakal Gugat ke MK

Vanessa Angel menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (17/06/2019). Vanessa dituntut 6 bulan penjara oleh JPU.

Editor: Mohammad Rifan Aditya
zoom-in Dituntut 6 Bulan Penjara oleh JPU, Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel Bakal Gugat ke MK
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Senin (17/06/2019) Vanessa Angel menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada sidang kali ini, Vanessa diagendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU melayangkan tuntutan pada Vanessa 6 bulan penjara.

Melansir dari TribunJatim, Vanessa hanya terdiam setelah mendengar tuntutan JPU yang dilayangkan padanya.

 Nicky Tirta Kembali Jenguk Vanessa Angel, Curhat Soal Kekecewaan & Akan Dilakukan Ini Setelah Bebas

Saat keluar sidang, Vanessa tampak menunduk dan tak mengucap sepatah kata pun.

Vanessa juga tak menjawab pertanyaan dari para awak media yang sudah menunggu di luar.

Mendengar tuntutan yang dilayangkan pada Vanessa, tim kuasa hukum, Abdul Malik, mengaku terlalu berat.

Berita Rekomendasi

Abdul menilai kalau selama ini tak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.

 Siska Sosok yang Sempat Disebut Muncikari Ungkap Misteri Bayaran Rp 80 Juta untuk Vanessa Angel

Abdul juga menganggap kalau beberapa saksi ahli yang dihadirkan tak sesuai fakta persidangan.

Vanessa Angel saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin, (17/6/2019)
Vanessa Angel saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin, (17/6/2019) (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Kuasa hukum Vanessa berujar kalau hanya satu saksi IT yang datang dan melakukan kebohongan. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas