Kuasa Hukum Vanessa Angel Yakin Hakim Vonis Kliennya Bebas, Ini Alasannya
Artis peran Vanessa Angel (27) dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Artis peran Vanessa Angel (27) dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019).
Atas tuntutan itu, pihak Vanessa akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada Kamis (20/6/2019).
"Kamis, kami sidang pleidoi, pembelaan kami. Habis itu hakim menentukan kapan akan bacakan putusan," ujar kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis saat dihubungi wartawan.
Meski dituntut enam bulan penjara, Milano yakin kliennya itu akan divonis bebas atau minimal lebih ringan dari vonis tiga mucikari Vanessa, yakni lima bulan penjara.
"Cuma kami meyakini Vanessa kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) di bawah mucikari, pasti itu," kata Milano.
"Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," imbuhnya.
Keyakinan itu muncul karena pihaknya menilai bahwa tuduhan-tuduhan dari pihak jaksa penuntut umum tak pernah terbukti.
"Nah, Vanessa kalau enggak bebas ya pasti di bawah itu. Karena memang tidak terbukti kan," ujar Milano.
"Kami yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas. Sudah begitu saja," lanjut Milano. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Ingin Bebas"
Editor: deni setiawan