Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Karenina Sunny Berharap Kakaknya Direhabilitasi

Karenina Sunny menilai tuntutan jaksa terhadap Steve Emmanuel, kakaknya, yang terjerat kasus narkoba, tidak adil.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Karenina Sunny Berharap Kakaknya Direhabilitasi
Tribun Jatim
Kenalan dengan Karenina Sunny, Adik Steve Emmanuel yang Sempat Jadi Kontestan Miss World 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karenina Sunny menilai tuntutan jaksa terhadap Steve Emmanuel, kakaknya, yang terjerat kasus narkoba, tidak adil.

Diketahui, Steve Emmanuel sebagai terdakwa kasus narkoba dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa pada sidang yang berlangsung di PN Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

“Mereka tuntut hukuman yang maksimal 13 tahun. Ya agak kurang adil,” kata Karenina Sunny ditemui usai sidang pembacaan tuntutan Steve Emmanuel, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Kerenina Sunny berharap Steve Emmanuel segera direhabilitasi. Sebab, menurutnya, hukuman penjara tak tepat bagi Steve.

“Semua orang juga tahu. Penjara bukan tempat yang pas, tidak membantu pengguna dan pemakai. Menurut saya dihukum satu tahun pun tak pantas, harusnya pemakai atau pengguna dirhab karena mereka merugikan diri sendiri. Mereka korban dan harus dibantu,” lanjutnya.

Baca: Di Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Karenina Sunny Berkaca-kaca

Baca: Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Steve dengan hukuman 13 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi

Pria 35 tahun itu terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyidakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 (lima) gram.

Sebelumnya ia juga didakwa denahhan dakwaan primer yakni Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Namun dakwaan tersebut gugur dalam persidangan. Steve tidak terbukti sebagai pengedar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas