Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pelukan dan Wajah Lesu Vanessa Angel Saat Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Yakin Bebas

Vanessa Angel tak mengucap sepatah kata pun setelah dirinya dituntut oleh JPU selama 6 bulan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pelukan dan Wajah Lesu Vanessa Angel Saat Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Yakin Bebas
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Lesu dan terdiam Itulah yang ditunjukkan Vanessa Angel usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

Reaksi ini ia tunjukkan saat eluar dari Ruang Sidang Garuda I. Vanessa Angel tak mengucap sepatah kata pun setelah dirinya dituntut oleh JPU selama 6 bulan.

Pandangannya ke bawah, dia tak sekalipun menjawab pertanyaan dari awak media selepas jalani sidang tuntutan.

Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya berpamitan masuk ke tahanan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku bahwa tuntutan 6 bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca: Bukan Rian Subroto yang Dikenal Vanessa Angel Pertama Kali di Surabaya, Tapi Pria Lain, Siapa Dia?

Mengapa dianggap terlalu berat? Ia menilai selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.

Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan.

Berita Rekomendasi

"Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yg dari ITS, Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00 WIB, ternyata di BAP nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," kata Malik, Senin, (17/6/2019).

Tak hanya itu, Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.

"Besok hari Rabu saya ke Jakarta, saya rapat dengan tim utk menyusun masalah pledoi ini.

Malik mengatakan kalau Vanessa Angel dinyatakan bersalah, maka 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana.

Baca: Misteri Bayaran Rp 80 Juta untuk Vanessa Angel Diungkap Siska, Sosok yang Disebut sebagai Muncikari

"Insya allah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Dhini Ardhani, Sri Rahayu serta Nur Laili menuntut Vanessa Angel selama enam bulan.

Artis FTV ini dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas