Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Reaksi Berbeda Atiqah Hasiholan dan Sang Kakak Saat Pembacaan Pledoi Ratna Sarumpaet

Dua putri Ratna Sarumpaet turut hadir dalam sidang lanjutan. Atiqah Hasiholan terlihat bersama sang kakak, Fathom di ruang sidang.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Reaksi Berbeda Atiqah Hasiholan dan Sang Kakak Saat Pembacaan Pledoi Ratna Sarumpaet
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Dua putri terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, saat menyaksikan jalannya sidang dengan agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, kembali digelar, Selasa (18/6).

Kali ini agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Pantauan Tribunnews.com, dua putri Ratna Sarumpaet turut hadir dalam sidang lanjutan ini.

Atiqah Hasiholan yang memang kerap hadir, kali ini menggunakan dress terusan dibawah lutut dengan warna dominan hitam.

Motif bunga berwarna hitam, merah dan putih menghiasi dressnya.

Rambut istri dari Rio Dewanto itu dibiarkan tergerai dan ditiup angin.

Berita Rekomendasi

Namun Atiqah tetap terlihat rapi. Sisi samping rambutnya terlihat tak menutupi telinga.

Baca: Tanggapan Atiqah Hasiholan Soal Ratna Sarumpaet yang Ditegur Hakim

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

Sementara kakak perempuannya Fathom Saulina mengenakan blus warna hijau, yang dipadukan celana kain warna cokelat.

Berbeda dengan Atiqah, mahkota Fathom ditutupi oleh bandana warna cokelat pula.

Baca: Dapat Perhatian Ade Rai, Aria Permana Rajin Fitness

Keduanya duduk persis di belakang sang ibu yang duduk di kursi terdakwa dipisahkan oleh pagar kayu.

Selama pembacaan pledoi oleh kuasa hukum Ratna, Atiqah dan Fathom menunjukkan gerak-gerik berbeda.

Pantauan Tribunnews.com, Atiqah tampak serius mengikuti jalannya persidangan. Meskipun begitu wajahnya tampak sayu.

Dengan gesture tangan kiri memegang tangan kanannya, ia melihat ke arah kuasa hukum yang membacakan pledoi bagi Ratna.

Atiqah Hasiholan diam seribu bahasa dan hanya tersenyum saat mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019),
Atiqah Hasiholan diam seribu bahasa dan hanya tersenyum saat mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019), (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Berbeda dengan sang adik, Fathom lebih memilih menundukkan kepalanya seraya mendengarkan tiap kalimat pledoi yang dibaca. Kedua tangannya nampak terlipat di depan dada.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, (18/6/2019).

Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman dari sisi yuridis.

"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Ratna Sarumpaet juga akan membacakan pledoi. Namun pledoi Ratna akan menyampaikan pembelaan dari sisi kemanusiaan.

"Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," tutur Desmihardi.

Fathom Saulina
Fathom Saulina (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Desmihardi mengatakan pihaknya akan menerangkan bahwa kebohongan yang dibuat oleh Ratna tidak ada unsur yang menimbulkan keonaran. Pihaknya ingin mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.

Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Dirinya menilai sangkaan keonaran tidak pernah terbukti dalam persidangan.

"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," pungkas Desmihardi.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas