Reaksi Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Vanessa terdiam setelah mendengar tuntutan jaksa terkait kasus penyebaran konten asusila dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia keluar ruang sidang tanpa mengucap sepatah kata pun.
Pandangannya ke bawah.
Pertanyaan wartawan juga tak dijawabnya.
Diketahui, jaksa menuntutnya 6 bulan penjara.
Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya berpamitan masuk ke tahanan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku bahwa tuntutan 6 bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat.
Sebab, dia menilai selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.
Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan.
"Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yg dari ITS, Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00 WIB, ternyata di BAP nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," kata Malik, Senin, (17/6/2019).
Baca: Vanessa Angel Didakwa Pasal Undang-Undang ITE
Tak hanya itu, Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.
"Besok hari Rabu saya ke Jakarta, saya rapat dengan tim untuk menyusun masalah pledoi ini.
"Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana. Insya allah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," pungkasnya.
Siap hadapi sidang tuntutan