Tak Terima Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah, Kriss Hatta: Luar Biasa
Kriss Hatta (30) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Presenter Kriss Hatta (30) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, hukuman 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa penahanan, Senin (17/6/2019).
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, Kriss Hatta heran dan tidak bisa merimanya.
"Saya dituntut hukuman 4 tahun penjara, luar biasa," kata Kriss Hatta setelah sidang tuntutan digelardi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, jawa Barat.
Kriss Hatta tidak bisa menerima tuntutan jaksa tersebut karena mengaku memiliki bukti kuat dirinya tidak bersalah melakukan dugaan pemalsuan data dalam akta pernikahannya.
Apalagi keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan lalu tidak ada yang memberatkan pemeran Mister Money di reality show Uang Kaget (GTV) tersebut.
Baca: Sindir Vitria Khan, Kriss Hatta: Istri Saya Ini Memfitnah Saya Agar Perselingkuhannya Tak Terbongkar
Baca: Hilangkan Gelambir Tubuhnya, Aria Permana Harus Dioperasi Lagi Berkali-kali, Yuk Donasi di Kitabisa
"Semua saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang memberatkan saya, bahkan saksi dari pelapor (Hilda Vitria Khan). Mereka justru memberikan keterangan palsu saat itu," kata Kriss Hatta.
Perkara perdata di Pengadilan Agama (PA) Bekasi terkait kasus serupa juga dimenangkan Kriss Hatta sebagai bukti hukum bahwa pernikahannya bersama Hilda Vitria Khan memang ada dan terjadi.
Baca: Pelukan dan Wajah Lesu Vanessa Angel Saat Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Yakin Bebas
"Tuntutan jaksa ini prematur. Wajib hukumnya bagi jaksa menghentikan penuntutan jika sebuah perkara pidana sebelumnya sudah ada perkara perdata. Dan di perkara perdata, saya sudah menang di PA bekasi dan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Saya menang mutlak," jelasnya.
Kriss Hatta akan membuktikan dirinya tidak bersalah di sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar, Senin (24/6/2019) esok.
Kecewanya Sang Ibunda
Tuty Suratina, ibunda Kriss Hatta kecewa setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang menutut Kriss Hatta hukuman penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa setelah menganggap Kriss Hatta bersalah melakukan pemalsuan data dalam akta pernikahannya bersama pemain sinetron Hilda Vitria Khan.
Tuty Suratinah ikut datang langsung ke ruang sidang untuk memberikan dukungan kepada putranya tersebut.
"Saya tidak menerima tuntutan jaksa. Harapan saya (Kriss Hatta) dibebaskan," kata Tuty Suratinah setelah sidang yang mengagendakan penuntutan Kriss Hatta di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019).
Menurut Tuty Suratinah, Kriss Hatta akan dibebaskan pengadilan karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa, yakni memalsukan dokumen untuk akta pernikahan.
"Dari awal sidang, saya yakin dia (Kriss Hatta) tidak bersalah," ujar Tuty Suratinah.
Baca: Dalam Suasana Lebaran, Billy Syahputra dan Hilda Vitria Sudah Saling Memaafkan
Perkara tersebut bermula ketika Hilda Fitria Khan melaporkan Kriss Hatta ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 2 Maret 2018.
Laporan Hilda Vitria Khan --saat itu masih menjadi kekasih Billy Syahputra-- dicatat di nomor LP/1157/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Namun Hilda Vitria membantah tidak pernah dinikahi Kriss Hatta.
Laporan Hilda Vitria mulai dikembangkan penyidik pada 12 September 2018. Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 22 Oktober 2018.
Setelah itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Kriss Hatta dengan nama lengkap Kristian Topo Kuhatta sebagai tersangka atas laporan Hilda Vitria Khan itu pada 9 November 2018.
Berkas penyidikan tersebut dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Polres Bekasi Kota.
Begitu proses pemberkasan berita acara pemeriksaan selesai, penyidik Polres Bekasi Kota kemudian menyerahkan berkas dan Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, 9 April 2019.
Sejak saat itu Kriss Hatta langsung menjalani penahanan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Lapas Bulak Kapal Bekasi.
(Wartakotalive.com/Luthfi Khairul Fikri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dituntut Jaksa Hukuman 4 Tahun Penjara, Kriss Hatta Mengaku Benar Menikahi Hilda Vitria di KUA,
dan
Mendengar Tuntutan Hukuman 4 Tahun Penjara, Ibu Kriss Hatta Yakin Anaknya Akan Dibebaskan Pengadilan,