RUU Permusikan Ditarik Dari Prolegnas Prioritas DPR RI 2019, Ini Penjelasan Anang Hermansyah
Awal 2019 publik dihebohkan mengenai RUU Permusikan. Kini, RUU Permusikan ini secara resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Awal 2019 publik dihebohkan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Kini, RUU Permusikan ini secara resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2019.
RUU Permusikan tersebut ditentang oleh musisi-musisi Indonesia.
Musisi sekaligus politisi Anang Hermansyah merupakan selaku inisiator dan penggagas RUU Permusikan.
Dia dinilai rekan-rekannya sesama musisi tidak menjadi penyambung lidah musisi Indonesia.
Baca: Anang Hermansyah dan Keluarganya Terjebak di Tengah Kekacauan Akibat Penembakan di Toronto, Kanada
Apalagi saat in industri musik Indonesia terbagi dalam dua kategori perusahaan rekaman yakni major label dan indie label.
Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
Masing-masing label rekaman itu memiliki kekuatannya masing-masing.
Banyak musisi menganggap RUU Permusikan bukan bicara soal tata kelola musik yang dinilai masih banyak merugikan para seniman Indonesia.
Baca: Dua Alasan yang Sebabkan RUU Permusikan Dicabut
Sementara itu, beberapa hari lalu, beredar kabar bahwa RUU Permusikan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019 DPR RI.
Padahal, sejak akhir 2018, RUU Permusikan yang sudah disusun sejak 2015 itu sudah menjadi prioritas di DPR RI dan segera disahkan.
Tetapi, pro dan kontra yang terjadi membuat RUU Permusikan harus kembali diuji poin per poin dan pasal per pasal.
Anang Hermansyah pun angkat bicara soal RUU Permusikan yang dicabut atau ditarik dari Prolegnas Prioritas 2019 DPR RI.
Dia mengapresiasi langkah cepat Baleg dan Pemerintah RI dalam merespons surat penarikan yang dikirim pada 6 Maret 2019 terkait penarikan RUU Permusikan.
"Saya menyambut positif atas kesepakatan Baleg DPR dan Pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas," kata Anang Hermansyah seperti dikutip dari pernyataan persnya yang dikirim ke Warta Kota, Kamis (20/6/2019).
Suami Ashanty Siddiq itu mengaku, dia yang mengirim surat permohonan penarikan RUU Permusikan di Prolegnas Prioritas 2019 DPR RI.
"Dalam surat tersebut saya sampaikan dua poin alasan penarikan RUU Permusikan," ucapnya.
Alasan pertama, tanggapan dan masukan dari komunitas musik di Tanah Air terhadap substansi isi RUU Permusikan.
Kedua, rencana musyawarah besar (Mubes) pemangku kepentingan musik di Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait persoalan musik di Inonesia.
"Disepakati akan digelar Mubes stakehloder musik di Indonesia untuk mencari titik temu atas persoalan yang muncul di sektor musik kita," katanya.
Mantan suami penyanyi Krisdayanti itu mengatakan, usulan RUU Permusikan merupakan aspirasi dari stakeholder musik.
Aspirasi itu untuk menjawab berbagai persoalan dari hulu hingga hilir yang terjadi di sektor musik.
"Namun, dalam perjalannnya terdapat substansi materi RUU yang keluar dari khitah musik khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi dan berkarya. Tak ada jalan lain, RUU ini harus ditarik," katanya.
Lebih lanjut, dia meminta kepada komunitas musik untuk segera membuat Musyawarah Besar (Mubes), untuk menanggapi persoalan besar di industri musik Indonesia.
"Karut marut di sektor musik harus direspons secara komprehensif oleh stakeholder musik di Tanah Air."
"Bentuknya penyikapannya seperti apa, mari kita rembug bersama melalui musyawarah," ujar Anang Hermansyah.
Dukung suami
Pada Februari 2019, penyanyi Ashanty sebagai istri Anang Hermansyah mendukung pekerjaan suaminya memperjuangkan RUU Permusikan disahkan sebagai undang-undang.
"Suami saya (Anang) di sana (DPR RI) memperjuangkan apa yang sedang dikoar-koarkan," ucap Ashanty di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/2/2019).
Menurut dia, Anang sempat marah karena lagunya dibawakan di karaoke atau restoran yang seharusnya mendapat royalti.
Suaminya, kata Ashanty, tidak hanya memikirkan diri sendiri melainkan nasik musisi lawas yang juga seharusnya mendapat royalti dari karyanya.
"Bisa lihat, penyanyi lawas di masa tuanya hidup ngontrak. Terus musisi yang sudah tua sakit keras, musisi lainnya harus galang dana. Padahal di tempat karaoke dan restoran sering diputar lagunya," ucapnya.
"Okelah Mas Anang tidak juga dapat royalti lagunya yang sering dibawakan (orang lain). Tapi jangan pandang mas Anang, kita lihat musisi lainnya. Musik itu universal bukan cuma Mas Anang saja," katanya lagi.
Meskipun isi RUU Permusikan diperdebatkan oleh para musisi, Ashanty menilai, Anang memahami dan akan terus memperjuangkannya.
"Dia legislatif yang juga musisi, tetapi memang seluruh jiwanya dia di musisi. Mas Anang memang yang mengusulkan dan berjuang untuk RUU Permusikan."
"Tetapi yang bertanggung jawab adalah Kepala Pusat Badan Perundang-Undangan DPR RI. Jadi minta doanya aja agar RUU Permusikan bisa diterima oleh semuanya," ujar Ashanty. (Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alasan Anang Hermansyah Ajukan Permohonan Penarikan RUU Permusikan dari Prolegnas Prioritas DPR,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.