Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

RUU Permusikan Ditarik Dari Prolegnas Prioritas DPR RI 2019, Ini Penjelasan Anang Hermansyah

Awal 2019 publik dihebohkan mengenai RUU Permusikan. Kini, RUU Permusikan ini secara resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in RUU Permusikan Ditarik Dari Prolegnas Prioritas DPR RI 2019, Ini Penjelasan Anang Hermansyah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plh Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah berbicara kepada wartawan usai mengikuti rapat membahas RUU Permusikan di Jakarta, Senin (11/2/2019). PAPPRI mengeluarkan pernyataan sikap untuk segera membahas ulang RUU Permusikan, khususnya pasal yang banyak ditolak oleh musisi dan kajian akademis harus dilakukan ulang untuk memahami batasan masalah yang dihadapi praktisi musik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Awal 2019 publik dihebohkan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Kini, RUU Permusikan ini secara resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2019.

RUU Permusikan tersebut ditentang oleh musisi-musisi Indonesia.

Musisi sekaligus politisi Anang Hermansyah merupakan selaku inisiator dan penggagas RUU Permusikan.

Dia dinilai rekan-rekannya sesama musisi tidak menjadi penyambung lidah musisi Indonesia.

Baca: Anang Hermansyah dan Keluarganya Terjebak di Tengah Kekacauan Akibat Penembakan di Toronto, Kanada

Apalagi saat in industri musik Indonesia terbagi dalam dua kategori perusahaan rekaman yakni major label dan indie label.

Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya

Masing-masing label rekaman itu memiliki kekuatannya masing-masing.

Banyak musisi menganggap RUU Permusikan bukan bicara soal tata kelola musik yang dinilai masih banyak merugikan para seniman Indonesia.

Baca: Dua Alasan yang Sebabkan RUU Permusikan Dicabut

Berita Rekomendasi

Sementara itu, beberapa hari lalu, beredar kabar bahwa RUU Permusikan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019 DPR RI.

Padahal, sejak akhir 2018, RUU Permusikan yang sudah disusun sejak 2015 itu sudah menjadi prioritas di DPR RI dan segera disahkan.

TOLAK RUU PERMUSIKAN - Sejumlah musisi Surabaya lakukan aksi tolak RUU Musik di komplek makam WR Soepratman, Minggu (10/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TOLAK RUU PERMUSIKAN - Sejumlah musisi Surabaya lakukan aksi tolak RUU Musik di komplek makam WR Soepratman, Minggu (10/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Tetapi, pro dan kontra yang terjadi membuat RUU Permusikan harus kembali diuji poin per poin dan pasal per pasal.

Anang Hermansyah pun angkat bicara soal RUU Permusikan yang dicabut atau ditarik dari Prolegnas Prioritas 2019 DPR RI.

Dia mengapresiasi langkah cepat Baleg dan Pemerintah RI dalam merespons surat penarikan yang dikirim pada 6 Maret 2019 terkait penarikan RUU Permusikan.

"Saya menyambut positif atas kesepakatan Baleg DPR dan Pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas," kata Anang Hermansyah seperti dikutip dari pernyataan persnya yang dikirim ke Warta Kota, Kamis (20/6/2019).

Suami Ashanty Siddiq itu mengaku, dia yang mengirim surat permohonan penarikan RUU Permusikan di Prolegnas Prioritas 2019 DPR RI.

Plh Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah bersama Sekjen PAPPRI Johnny W Maukar dan pengamat musik yang juga Humas PAPPRI Bens Leo berbicara kepada wartawan usai mengikuti rapat membahas RUU Permusikan di Jakarta, Senin (11/2/2019). PAPPRI mengeluarkan pernyataan sikap untuk segera membahas ulang RUU Permusikan, khususnya pasal yang banyak ditolak oleh musisi dan kajian akademis harus dilakukan ulang untuk memahami batasan masalah yang dihadapi praktisi musik. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plh Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah bersama Sekjen PAPPRI Johnny W Maukar dan pengamat musik yang juga Humas PAPPRI Bens Leo berbicara kepada wartawan usai mengikuti rapat membahas RUU Permusikan di Jakarta, Senin (11/2/2019). PAPPRI mengeluarkan pernyataan sikap untuk segera membahas ulang RUU Permusikan, khususnya pasal yang banyak ditolak oleh musisi dan kajian akademis harus dilakukan ulang untuk memahami batasan masalah yang dihadapi praktisi musik. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Dalam surat tersebut saya sampaikan dua poin alasan penarikan RUU Permusikan," ucapnya.

Alasan pertama, tanggapan dan masukan dari komunitas musik di Tanah Air terhadap substansi isi RUU Permusikan.

Kedua, rencana musyawarah besar (Mubes) pemangku kepentingan musik di Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait persoalan musik di Inonesia.

"Disepakati akan digelar Mubes stakehloder musik di Indonesia untuk mencari titik temu atas persoalan yang muncul di sektor musik kita," katanya.

Mantan suami penyanyi Krisdayanti itu mengatakan, usulan RUU Permusikan merupakan aspirasi dari stakeholder musik.

Aspirasi itu untuk menjawab berbagai persoalan dari hulu hingga hilir yang terjadi di sektor musik.

Plh Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah bersama Sekjen PAPPRI Johnny W Maukar dan pengamat musik yang juga Humas PAPPRI Bens Leo berbicara kepada wartawan usai mengikuti rapat membahas RUU Permusikan di Jakarta, Senin (11/2/2019). PAPPRI mengeluarkan pernyataan sikap untuk segera membahas ulang RUU Permusikan, khususnya pasal yang banyak ditolak oleh musisi dan kajian akademis harus dilakukan ulang untuk memahami batasan masalah yang dihadapi praktisi musik. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plh Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah bersama Sekjen PAPPRI Johnny W Maukar dan pengamat musik yang juga Humas PAPPRI Bens Leo berbicara kepada wartawan usai mengikuti rapat membahas RUU Permusikan di Jakarta, Senin (11/2/2019). PAPPRI mengeluarkan pernyataan sikap untuk segera membahas ulang RUU Permusikan, khususnya pasal yang banyak ditolak oleh musisi dan kajian akademis harus dilakukan ulang untuk memahami batasan masalah yang dihadapi praktisi musik. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Namun, dalam perjalannnya terdapat substansi materi RUU yang keluar dari khitah musik khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi dan berkarya. Tak ada jalan lain, RUU ini harus ditarik," katanya.

Lebih lanjut, dia meminta kepada komunitas musik untuk segera membuat Musyawarah Besar (Mubes), untuk menanggapi persoalan besar di industri musik Indonesia.

"Karut marut di sektor musik harus direspons secara komprehensif oleh stakeholder musik di Tanah Air."

"Bentuknya penyikapannya seperti apa, mari kita rembug bersama melalui musyawarah," ujar Anang Hermansyah.

Ashanty dan Anang Hermansyah
Ashanty dan Anang Hermansyah (Instagram/ashanty_ash)

Dukung suami

Pada Februari 2019, penyanyi Ashanty sebagai istri Anang Hermansyah mendukung pekerjaan suaminya memperjuangkan RUU Permusikan disahkan sebagai undang-undang.

"Suami saya (Anang) di sana (DPR RI) memperjuangkan apa yang sedang dikoar-koarkan," ucap Ashanty di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/2/2019).

Menurut dia, Anang sempat marah karena lagunya dibawakan di karaoke atau restoran yang seharusnya mendapat royalti.

Suaminya, kata Ashanty, tidak hanya memikirkan diri sendiri melainkan nasik musisi lawas yang juga seharusnya mendapat royalti dari karyanya.

"Bisa lihat, penyanyi lawas di masa tuanya hidup ngontrak. Terus musisi yang sudah tua sakit keras, musisi lainnya harus galang dana. Padahal di tempat karaoke dan restoran sering diputar lagunya," ucapnya.

"Okelah Mas Anang tidak juga dapat royalti lagunya yang sering dibawakan (orang lain). Tapi jangan pandang mas Anang, kita lihat musisi lainnya. Musik itu universal bukan cuma Mas Anang saja," katanya lagi.

Meskipun isi RUU Permusikan diperdebatkan oleh para musisi, Ashanty menilai, Anang memahami dan akan terus memperjuangkannya.

"Dia legislatif yang juga musisi, tetapi memang seluruh jiwanya dia di musisi. Mas Anang memang yang mengusulkan dan berjuang untuk RUU Permusikan."

"Tetapi yang bertanggung jawab adalah Kepala Pusat Badan Perundang-Undangan DPR RI. Jadi minta doanya aja agar RUU Permusikan bisa diterima oleh semuanya," ujar Ashanty. (Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alasan Anang Hermansyah Ajukan Permohonan Penarikan RUU Permusikan dari Prolegnas Prioritas DPR,

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas