Dituntut Penjara 4 Tahun, Kriss Hatta Bacakan Pledoi dan Tampilkan Video Pernikahannya
Kriss Hatta dituntut empat tahun penjara, Senin (24/6/2019) Kriss Hatta dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda membacakan pledoi.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Senin (17/6/2019) silam.
Hari ini, Senin (24/6/2019) Kriss Hatta dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam tuntuan JPU menilai Kriss Hatta bersalah karena menggunakan akta nikah yang seolah isinya sesuai kebenaran.
Tuntutan tersebut berdasarkan apa yang ditulis dalam dakwaan alternatif ketiga, pasal 266 ayat 2 kitab undang undang pidana.
Baca: Siap Bacakan Pledoi, Kriss Hatta Juga Akan Tampilkan Video Pernikahannya dengan Hilda Vitria
Baca: Sidang Agendakan Pledoi, Video Pernikahan Kriss Hatta dengan Hilda Vitria Akan Diputar di Pengadilan
Baca: Tak Terima Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah, Kriss Hatta: Luar Biasa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Senin (24/6/2019)
Pengacara Kriss Hatta, Muhammad Zein tak tinggal diam.
Kriss Hatta bakal membacakan pledoi atau nota pembelaannya di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Bekasi hari ini (24/6/2019).
Tak cuma itu Muhammad Zein juga mengaku akan membeberkan sebuah foto dan video di persidangan tersebut.
Mulanya Muhammad Zein menjelaskan nota pembelaan yang akan disampaikan Kriss Hatta sebanyak 23 halaman.Ada beberapa poin yang akan disampaikan Kriss Hatta dalam pembelaannya nanti.
Ia akan merangkum mulai dari keterangan saksi yang dianggap meringankan, hingga tuntutan empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Sindir Vitria Khan, Kriss Hatta: Istri Saya Ini Memfitnah Saya Agar Perselingkuhannya Tak Terbongkar
Baca: Pesimis Kriss Hatta Akan Segera Bebas, Mbah Mijan: Akan Tetap di Penjara
"Poin poin penting seperti keterangan saksi kami tuangkan," ungkap Muhammad Zein.
"Kemudian tuntutan JPU tidak sesuai dengan hukum, keterangan-keterangan saksi dari JPU yang dibuktikan juga masih tak sesuai dengan fakta yang ada," imbuhnya.
Di sidang nanti juga bakal ada video dan foto yang akan ditampilkan Kriss Hatta.
Video dan foto itu merekam momen pernikahan Kriss Hatta dengan Hilda Vitria akan dihadirkan di ruang sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.