Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Selalu Pikirkan Nasib Sang Buah Hati, Steve Emmanuel Gelisah di Penjara

Selama mendekam di penjara enam bulan terakhir ini, kehidupan aktor Steve Emmanuel berubah drastis.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Selalu Pikirkan Nasib Sang Buah Hati, Steve Emmanuel Gelisah di Penjara
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama mendekam di penjara enam bulan terakhir ini, kehidupan aktor Steve Emmanuel berubah drastis.

Kehidupan penjara membuat pria tersebut benar-benar merasa tidak nyaman.

Apalagi, selama berada di balik jeruji besi, dia tidak bisa bekerja dan mencari uang untuk membiayai putra semata wayangnya, Derren Sterling.

Derren Sterling merupakan buah pernikahan siri Steve Emmanuel dengan Andi Soraya.

Baca: Jelang Putusan MK, Statement Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia

Mereka menikah siri pada tahun 2006, tapi berakhir dengan perceraian.

Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).
Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca: Gugup Jelang Vonis, Steve Emmanuel Ungkap Ada Dalang di Balik Kasusnya, Siapa yang Dimaksud?

Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengatakan,selama di penjara, kliennya selalu memikirkan kehidupan putranya yang saat ini diasuh Andi Soraya.

"Steve di penjara selalu memikirkan anaknya. Karena selama ini dia (Steve) yang membiayainya," kata Jaswin Damanik kepada Warta Kota.

Berita Rekomendasi

Jaswin Damanik mengatakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).

Jaswin menambahkan, Steve sangat ketika jika vonis hakim menjatuhkan hukuman kurungan yang sangat lama.

Menurut Jaswin, keputusan hamim akan berpatokan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Darren Starling putra Steve Emmanuel dan Andi Soraya
Darren Starling putra Steve Emmanuel dan Andi Soraya (Instagram @andisorayabeatrix)

JPU, kata Jaswin, menuntut kakak kandung model Karenina Sunny itu dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

"Kalau divonis penjara, Steve tidak bisa biayai anaknya. Kalau begitu, ya anaknya Steve akan putus sekolah," ucapnya.

Meski begitu, Jaswin yakin bahwa Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong akan memberikan hukuman rehabilitasi kepada kliennya nanti.

Jaswin mengatakan, majelis hakim akan obyektif melihat fakta-fakta persidangan yang diyakini bakal berpihak kepada Steve.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas