Terungkap, Kasus Ijazah Palsu Pelawak Qomar Sudah Dilaporkan Sejak 2017
Pelawak Qomar atau Nurul Qomar dijemput paksa oleh polisi pada Senin (24/6/2019) pukul 21.00 WIB terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Pelawak Qomar atau Nurul Qomar dijemput paksa oleh polisi pada Senin (24/6/2019) pukul 21.00 WIB terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Anggota grup lawak Empat Sekawan itu ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, untuk diperiksa lebih lanjut.
Qomar diduga memalsukan ijazah S2 dan S3-nya untuk mendaftarkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus), Brebes.
Qomar diangkat sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudo pada Februari 2017, tapi mengundurkan diri 8-9 bulan kemudian.
Pengunduran dirinya tersebut disebutkan karena ada masalah internal kampus yang tak bisa diselesaikan.
Dirangkum dari Kompas.com, berikut adalah fakta-fakta kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan pelawak Qomar.
1. Pihak Kampus UMUS Sudah Laporkan Qomar sejak Desember 2017
Dilansir Kompas.com, pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan pelawak Nurul Qomar ke polisi sejak Desember 2017.
Namun kasus ini baru mencuat pada akhir Juni 2019.
Tobidin Sarjum menjelaskan, kasus ini tak cepat ditangani karena Qomar dinilai kurang kooperatif.
Qomar tidak memenuhi panggilan polisi semenjak kasus tersebut dilaporkan oleh pihak UMUS.
2. Diduga Palsukan Ijazah demi Jadi Rektor UMUS
Menurut AKP Triagung Suryomicho, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.
Qomar diduga memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasatreskrim seperti yang ditulis oleh Kompas.com.
3. Terbongkar saat Qomar akan Mewisuda Mahasiswa
Pihak UMUS mencurigai dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Qomar saat Qomar akan mewisuda mahasiswanya.
Pada 2017, Qomar yang saat itu menjabat sebagai Rektor UMUS, diagendakan untuk mewisuda mahasiswa.
Ia diharuskan memberikan ijazah S-2 dan S-3, tapi Qomar tak bisa memperlihatkannya.
Qomar hanya menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.
"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," ujar Tobidin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Hasil pengecekan ini membuat Umus merasa dirugikan.
Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu, dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.
"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujar Tobidin kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Kedua, secara materiil kampus juga rugi karena telah mengeluarkan biaya untuk menggaji rektor yang ternyata ber-SKL palsu.
4. Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Jika terbukti bersalah, Qomar bisa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, Qomar yang saat ini berstatus sebagi tersangka, melanggar Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu atau pemalsuan surat.
5. Pengacar Qomar sebut Tuduhan Pemalsuan Itu Hanya Kesalahpahaman
Kuasa hukum pelawak Nurul Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ada kesalahpahaman dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret kliennya itu, Tribunnews.com mengabarkan.
Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.
Pasalnya, dari keterangan Qomar, saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.
Saat ini, Qomar telah dibebaskan setelah sebelumnya ditahan pihak kepolisian.
"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3)."
"Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).
(Tribunnews.com,Tiara Shelavie/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.