Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Hal yang Dinilai Meringankan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.
Editor: Willem Jonata
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU.
Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tante Sebut Vanessa Angel Tak Sabar untuk "Nyalon"
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Vanessa Angel Diputus Selama 5 Bulan Penjara atas Kasus Penyebaran Konten Asusila
Berita Rekomendasi