Bebas Sabtu Besok, Vanessa Angel Minta Jaksa Kembalikan Semua Asetnya yang Jadi Barang Bukti
Sabtu besok bebas lantaran tak bersalah, Vanessa Angel minta Jaksa Penuntut Umum kembalikan uang Rp 35 juta miliknya yang ditahan jadi barang bukti
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel akhirnya menemui titik akhir.
Setelah melewati sidang pembacaan nota pembelaan atau Pledoi, Vanessa Angel akhirnya dibebaskan atas keputusan pihak Pengadilan Negeri Surabaya.
Sesuai dengan isi nota pledoi, pada momen pembebasannya, Vanessa Angel minta pihak pengadilan untuk mengembalikan sejumlah uang dan aset pribadinya yang selama ini menjadi barang bukti.
Melansir Surya.co.id, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya baru saja menjatuhkan vonis kepada Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019).
Atas kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan prostitusi online yang menjeratnya, akhirnya Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.
Vonis yang dijatuhkan ini nantinya dikurangi dengan masa penahanan yang telah Vanessa Angel jalani sejak 31 Januari 2019 lalu.
Sehingga ini berarti Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.
Vonis ini dijatuhkan lantaran Vanessa terbukti bersalah pada kasus pelanggaran UU ITE tentang penyebaran konten asusila.