Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bebas Sabtu Besok, Vanessa Angel Minta Jaksa Kembalikan Semua Asetnya yang Jadi Barang Bukti

Sabtu besok bebas lantaran tak bersalah, Vanessa Angel minta Jaksa Penuntut Umum kembalikan uang Rp 35 juta miliknya yang ditahan jadi barang bukti

Penulis: Grid Network
zoom-in Bebas Sabtu Besok, Vanessa Angel Minta Jaksa Kembalikan Semua Asetnya yang Jadi Barang Bukti
ahmad zaimul haq/surya
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel akhirnya menemui titik akhir.

Setelah melewati sidang pembacaan nota pembelaan atau Pledoi, Vanessa Angel akhirnya dibebaskan atas keputusan pihak Pengadilan Negeri Surabaya.

Sesuai dengan isi nota pledoi, pada momen pembebasannya, Vanessa Angel minta pihak pengadilan untuk mengembalikan sejumlah uang dan aset pribadinya yang selama ini menjadi barang bukti.

Melansir Surya.co.id, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya baru saja menjatuhkan vonis kepada Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019).

Atas kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan prostitusi online yang menjeratnya, akhirnya Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.

Vonis yang dijatuhkan ini nantinya dikurangi dengan masa penahanan yang telah Vanessa Angel jalani sejak 31 Januari 2019 lalu.

Sehingga ini berarti Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.

Berita Rekomendasi

Vonis ini dijatuhkan lantaran Vanessa terbukti bersalah pada kasus pelanggaran UU ITE tentang penyebaran konten asusila.

BACA SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas