Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Rekam Jejak Kasus Vanessa Angel, Mulai Ditangkap Hingga Bebas Sabtu Ini

Artis FTV Vanessa Angel akhirnya divonis hakim dengan hukuman penjara selama lima bulan. Bagaimana rekam jejaknya? Ini perjalanan kasusnya.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Rekam Jejak Kasus Vanessa Angel, Mulai Ditangkap Hingga Bebas Sabtu Ini
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Artis FTV Vanessa Angel akhirnya divonis hakim dengan hukuman penjara selama lima bulan. Bagaimana rekam jejaknya? Ini perjalanan kasusnya.

Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim.

Ditangkap di Hotel
Awal kasus ini saat Vannesa Angel diciduk di sebuah hotel di Surabaya, pada Sabtu (5/1/2019) oleh Polda Jatim.

Dalam video penangkapan yang beredar, Vanessa Angel tampak mengenakan baju ungu panjang dan memakai tas selempang.

Vannesa yang malu pun menutupi wajahnya dengan bantal sembari menunduk.

Unggahan Vannesa Angel (instagram.com/@vanessaangelofficial)
Unggahan Vannesa Angel (instagram.com/@vanessaangelofficial) ()

Sebelumnya, pada hari yang sama, Sabtu (5/1/2019), Vannesa sempat mengunggah sebuah story pada akun instagram miliknya.

Berita Rekomendasi

Dengan baju yang sama saat ia diamankan kepolisian.

Ia menuliskan sedang berada di Mal Townsquare Surabaya.

"Menjemput rezeki di awal tahun 2019. Hello Surabaya, Indonesia. See you @townsquaresurabaya," tulis Vannesa.

Namun siapa sangka, itulah unggahan terakhir Vannesa sebelum akhirnya tertangkap.

Bayaran Rp80 Juta
Vanessa Angel diduga memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap layanan esek-esek yang diberikan kepada pelanggannya.

Tak hanya Vanessa Angel, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan foto model Avriellia Shaqqila.

Avriellia Shaqqila diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.

Ganti Kuasa Hukum
Dalam perjalanan kasus ini, awalnya Vanessa Angel didampingi sang sahabat Jane Shalimar.

Jane Shalimar menjadi orang pertama yang turut mendampingi Vanessa Angel untuk menghadapi kasus prostitusi online.

Jane Shalimar pula yang membawakan tim Kuasa Hukum, yakni Muhammad Zakir Rasyidin.

Vanessa Angel ditemani Jane Shalimar
Vanessa Angel ditemani Jane Shalimar (Surya.co.id dan kompas.com)

Sayangnya, Muhammad Zakir Rasyidin mengaku telah mengundurakan dari dari kasus tersebut pada Selasa (8/1/2019).

"Benar (mundur), iya per hari ini," tulis Zakir kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.

Zakir mengatakan, pertimbangannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum karena ada hal yang ia rasa sudah tidak sejalan dengan fakta yang ada.

Zakir Rasyidin pun membantah tuduhan pihak Vanessa Angel yang mengatakan dirinya telah enggelar konferensi pers tanpa seizin klien.

Kuasa hukum Vanessa Angel menunjukkan surat penetapan barang bukti saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). Kuasa hukum Vanessa Angel dan sahabat Vanessa Angel, Jane Shalimar membantah Vanessa terlibat prostitusi online di Surabaya. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kuasa hukum Vanessa Angel menunjukkan surat penetapan barang bukti saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). Kuasa hukum Vanessa Angel dan sahabat Vanessa Angel, Jane Shalimar membantah Vanessa terlibat prostitusi online di Surabaya. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Saat itu menurut Zakir Rasyidin, Vanessa mengetahui rencananya untuk berbicara di depan media.

"Bahwa yang ditumpangi VA sesampainya di Bandara Halim adalah mobil saya. Dan di dalam mobil itu itu ada saya, tentu ada perbincangan, termasuk soal konferensi pers untuk meluruskan berita-berita yang menurut VA perlu diluruskan," kata Zakir Rasyidin kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Rabu (09/1/2019).

Tak hanya sang pengacara, sahabat Vanessa, Jane Shalimar pun mengungkapkan kekecewaannya.

Jane kemudian menuliskan ungkapan kekecewaannya melalui fitur Story akun Instagramnya.

"Ketika sdh melakukan yang semaksimal mungkin dengan ketulusan dan keikhlasan. Setelah semua sudah dilakukan seperti kemauannya, lalu tiba-tiba diputar balikkan seolah-olah kita yang mencari panggung. Saya hanya bisa bilang Astaghfirullahaladzim."

"Biarlah Allah SWT sebaik-baiknya penilai dan yang maha mengetahui apa yang saya rasakan. Terima kasih, atas semua balasan ini, saya akan selalu mendoakan yg terbaik dari yang baik untukmu, dan semoga kedepannya kamu menjadi lebih dewasa dari sebelumnya."

"Melangkahlah dengan kejujuran, semoga kamu dikelilingi oleh kebaikan, orang-orang baik, yang menyayangimu dengan tulus dan apa adanya," tulis Jane dalam unggahannya tersebut.

Kuasa Hukum Vanessa Angel kemudian digantikan Milano Lubis S.H.

Milano Lubis dan Vanesa Angel
Milano Lubis dan Vanesa Angel (dok Tribunnews.com)

Kekasih Bawakan Kuasa Hukum Baru

Kali ini , serta manajer, Lidya, dan kekasihnya, Febri Adriansyah atau Bibi melakukan jumpa pers yang digelar di kantor hukum Milano, Rabu (9/1/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Vanessa Angel berterima kasih kepada Jane Shalimar yang sempat membantu dan mendampinginya.

“Ya aku mau ucapkan terima kasih buat terutama buat Kak Jane, atas segala kerendahan hati dan ketulusannya. Untuk membantu aku sama sekali,” ucap Vanessa Angel dalam jumpa pers tersebut.

Vanessa menandaskan dirinya tak bermaksud menyinggung perasaan Jane Shalimar yang telah membantunya memberikan jasa kuasa hukum, Muhammad Zakir Rasyidin, meski akhirnya pihak Vanessa mengganti pengacara tersebut.

Ia pun menyebut Jane Shalimar merupakan sosok yang selalu mendukungnya saat terjerat kasus prostitusi online.

“Tidak ada maksud untuk menyinggung atau tidak ada rasa terima kasih, sama sekali tidak ada. Kak Jane yang ada di sebelah aku yang tahu kondisi aku seperti apa, kasih support moril buat aku,” tutur Vanessa.

 Bukan Prostitusi, Vanessa Angel Resmi Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila

Vanessa Angel resmi jadi tersangka kasus prostitusi online yang menjeratnya pada awal tahun 2019.

Vanessa Angel resmi jadi tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila setelah beberapa waktu lalu dirinya ditetapkan sebagai saksi pada Rabu (16/1/19).

Alasan Vanessa Angel terjun ke dunia prostitusi online diungkap oleh Kapolda Jatim.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Vanessa Angel diamankan oleh pihak berwajib pada awal tahun 2019 di Surabaya.

Dirinya diamankan di salah satu hotel dan diketahui tengah melakukan transaksi prostitusi online.

Pada hari Rabu (16/1/19) Vanessa Angel resmi menjadi tersangka.

Vanessa Angel dijerat pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi, "setiap ornag dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan".

Ungkap Kejanggalan Kasus, Dugaan Rekayasa Pelanggan Rian Subroto
Tim kuasa hukum terdakwa UU ITE kasus prostitusi online Vanessa Angel mendapatkan bukti baru.

Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel mengaku mengantongi bukti transfer dari oknum Polda Jatim ke rekening terduga muncikari Tentri Novanta .

“Buktinya kita baru dapat sekitar dua minggu, dua minggu sebelum sidang (Senin) kemarin,” kata Milano saat dihubungi Tribunnews, Selasa (30/4/2019).

Milano menyebut, bukti tersebut didapat dari hasil penyidikan kuasa hukum.
Pada surat dakwaan, Jaksa menyebut yang melakukan tansfer ke rekening terduga muncikari Tentri Novanta adalah Dhani.

Tiga mucikari Vanessa Angel Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan alias Nindy saat menunggu sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin, (15/4/2019).
Tiga mucikari Vanessa Angel Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan alias Nindy saat menunggu sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin, (15/4/2019). (tribun jatim/syamsul arifin)

Namun kuasa kum menemukan fakta bahwa yang mentrasfer adalah orang lain.

“Ternyata inisial HH. Bagian dari Polda Jatim. Orangnya aktif, setelah kita lihat di beberpaa video atau tayangan dia aktif pada saat penayangan kasus VA. Terus artis-artis yang lain waktu di Polda orangnya,” katanya.

Dari hasil penyidikan tersebut pula, diketahui adanya rekayasa penjemputan menggunakan mobil terhadap Vanessa Angel saat penangkapan.

Ia kecewa, bukti transfer seakan luput dari proses hukum yang harus dijalani Vanessa.

“Masalah rekening, kan urgensi banget, sangat penting. Kalau berbicara dengan digital

Vanessa Angel ditemani oleh kuasa hukumnya Milano Lubis, Rabu, (29/5/2019).
Vanessa Angel ditemani oleh kuasa hukumnya Milano Lubis, Rabu, (29/5/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Pertanyakan Keadilan
Kuasa hukum Vanessa Angel menyebut adanya ketidakadilan dalam kasus kliennya. Kuasa hukum pun telah mengajukan kepada Majelis Hakim, terkait adanya bukti transfer kepada terduga muncikari Tentri Novanta.

Transfer tersebut, menurut Milano bukan dilakukan oleh Dhani namun oleh oknum Polda Jawa Timur dengan inisial HH.

"Kita sudah sampaikan ke Majelis Hakim, kemarin bukti itu kita serahkan ke Majelis. Demi keadilan dan kemanusiaan dan keadilan,," kata Nikahi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (30/5/2019).

Milano juga mempertanyakan, dimana keadilan untuk kliennya tersebut. Lantaran fakta soal bukti transfer dianggap janggal, ia mempertanyakan pula status muncikari.

"Masih pantaskah Vanessa ditahan? satu hari lagi pun tidak pantas. Dan muncikari itu mereka akan bisa dikatakan muncikari dengan kasus seperti ini? Nggak bisa,"katanya.

"Jangan lah mengorbankan orang lain untuk popularitas apa sih yang dicari, prostitusi di Surabaya banyak kok yang bisa di bongkar," jawabnya.

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Bebas Sabtu Ini
Terhitung sejak lima bulan lalu, tepatnya 31 Januari 2019, Vanessa Angel ditahan atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Rabu (26/6/2019) sore, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada artis FTV tersebut dengan hukuman penjara selama lima bulan dikurangi masa penahanan.

Artinya, Vanessa dapat menghirup udara bebas Sabtu (29/6/2019) mendatang meskipun JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis itu.

"Meski JPU pikir-pikir bila mengacu pada putusan ya tetap bebas Vanessa. Dan akan kami jemput bersama tim pada Minggu, (30/6/2019) karena masih mengurus administrasi," ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel.

Meski pihaknya keberatan atas vonis itu, tetapi kuasa hukum tetap menerima, lantaran atas permintaan Vanessa Angel pribadi.

"Dia menerima karena dia tidak paham dan capek atas kasus ini," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas