Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelawak Nurul Qomar: Doain Saya Ya
Pelawak kondang era 1990-an, Nurul Qomar atau Komar tersenyum dan meminta doa saat datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6/2019).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Pelawak kondang era 1990-an, Nurul Qomar atau Komar tersenyum dan meminta doa saat datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6/2019).
Kemarin Komar dibawa ke Kejari Brebes karena Polres Brebes melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan ijazah.
Tersangka Komar didampingi kuasa hukumnya tiba di Kejari Brebes sekitar pukul 08.00 WIB.
Sesampainya di Kejari, Komar langsung dibawa masuk ke ruang Seksi Pidana Umum.
Komar sempat meminta doa kepada para wartawan yang mengambil gambar dan mewawancarainya.
Hal itu dilakukan agar dirinya dapat menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Doain saya ya," ucapnya.
Baca: Polisi Bebaskan Pelawak Nurul Qomar karena Sakit Asma
Baca: Dipenjara Tapi Masih Bisa Video Call dengan Putrinya yang Sakit, Jerry Aurum Ungkap Perasaan Rindu
KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno menyatakan, penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan tersangka Nurul Qomar telah tahap II.
Karenanya, pihaknya melimpahkan kasusnya ke Kejari.
"Berkas kasus dan tersangka Komar kita limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan," kata Triyatno, usai pelimpahan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Komar kembali menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca: Lusa Bakal Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Malah Menangis Usai Divonis 5 Bulan Penjara, Mengapa?
Pemeriksaan ini terkait penyakit darah tinggi dan asma yang dideritanya.
"Itu standar operasional, jadi kita periksa dulu kesehatannya. Karena rekomendasi dokter Dokkes Polres maka langsung kita bawa ke Kejari," tuturnya.
Harus Dinebulizer
Sementara itu, Komar yang dimintai keterangan wartawan, mengakui penyakit yang dideritanya.
Setiap hari, dirinya harus mendapatkan bantuan pernapasan (nebulizer) setiap 8 jam sekali karena penyakit asmanya itu.
"Kata dokter ahli asma, saya harus mendapatkan nebu. Selain itu, tekanan darah juga sering tidak stabil," katanya.
Baca: Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar, Sudah Dilaporkan Sejak 2017
Jejak Kasus Pemalsuan Ijazah
Kasus Komar bermula saat ia dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.
Ijazah itu, jelas AKP Tri Agung, diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Komar pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan pada era 1990-an.
Komar juga pernah menjabat sebagai Rektor UMUS Brebes.
Ia dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.
Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga.
Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Komar mengundurkan diri dari jabatannya.
Padahal dia seharusnya menjabat sampai 2021.
Selain itu, Komar juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode.
Ia maju dari Partai Demokrat dengan dapil Jawa Barat VIII.
(Tribun Jateng/M Nafiul Haris)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Brebes Limpahkan Berkas Kasus Ijazah Palsu Pelawak Komar Ke Kejaksaan,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.