Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Sebentar Lagi Bebas, Sang Mantan, Dwi Andhika Ingin Lakukan Ini

Mendengar Vanessa Angel akan segera dibebaskan, mantan kekasih sekaligus sahabat Vanessa, Dwi Andhika, mengaku merasa sangat senang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vanessa Angel Sebentar Lagi Bebas, Sang Mantan, Dwi Andhika Ingin Lakukan Ini
Kolase Instagram @dwiandhika3486 dan @vanessaangelofficial
Potret akur Dwi Andhika dan Vanessa Angel 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019) dengan masa hukuman 5 bulan penjara.

Vanessa Angel disebut hakim terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim tidak menjatuhi denda atau subsidair hukuman, dan meminta JPU untuk mengembalikan beberapa barang bukti pada Vanessa Angel.

Baca: Dua Kali Cerai, Tata Janeeta Akan Lebih Selektif Soal Jodoh

Salah satu barang bukti yang dikembalikan adalah uang sebesar Rp 35 juta yang sebelumnya diduga sebagai fee milik mantan kekasih Bibi Ardiansyah dari muncikari.

Masa hukuman yang dijatuhkan hakim satu bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.

Dengan adanya putusan tersebut, maka sebentar lagi Vanessa Angel akan menghirup udara bebas.

Baca: Dianggap Tak Melanggar UU Prostitusi, Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel Diminta Dikembalikan

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Salah satu anggota tim kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik juga menyebut kliennya akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.

BERITA REKOMENDASI

"Vanessa ditahan sejak 31 Januari, insya Allah Sabtu akan keluar. Bukan bebas, tapi keluar," ujarnya.

Sementara menurut kuasa hukum Vanessa yang lain, Milano Lubis, kliennya akan tetap bebas meski jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Kan tetap dilaksanakan dulu putusannya, kalau ada banding nanti proses hukumnya lain. Tidak mempengaruhi," kata Milano.

Baca: Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Rekam Jejak Kasus Vanessa Angel, Mulai Ditangkap Hingga Bebas Sabtu Ini

Mendengar Vanessa Angel akan segera dibebaskan, mantan kekasih sekaligus sahabat Vanessa, Dwi Andhika, mengaku merasa sangat senang.

"Aku senang dengar berita ini dan mengetahui kabar dari Vanessa," ungkapnya kala menjadi bintang tamu acara Rumpi No Secret pada rabu (26/6/2019).


Sebelum adanya sidang putusan ini, Andhika mengaku dirinya dan sang ibunda sempat berencana akan mengunjungi Vanessa di Surabaya akhir pekan ini.

"Aku sampai catat tanggal dalam handphoneku rencana di weekend ini, aku sama mamaku mau jenguk Vanessa," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas