Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Segera Bebas, Vanessa Angel Akan Makan Malam Hingga Menjemput Rezeki, Sosok Ini yang Menemaninya

Sabtu (29/6/2019) hari ini, artis FVT Vanessa Angel bebas dari masa hukumannya di Rutan Medaeng. Apa rencananya setelah menghirup udara bebas?

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Segera Bebas, Vanessa Angel Akan Makan Malam Hingga Menjemput Rezeki, Sosok Ini yang Menemaninya
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabtu (29/6/2019) hari ini,masa tahanan artis FVT Vanessa Angel di Rutan Medaeng akan berakhir. Apa rencananya setelah menghirup udara bebas?

Milano Lubis, Kuasa hukum Vanessa Angel membeberkan kapan kliennya itu akan meninggalkan Rutan Medaeng.

Dikatakan Milano, sesuai perhitungannya Vanessa sudah bisa meninggalkan Rutan Medaeng pada Sabtu dini hari.

Masa tahanan Vanessa di Rutan Medaeng akan habis pada Sabtu malam, menurut kuasa hukumnya artis ftv tersebut akan keluar dari Rutan Medaeng pada Minggu pagi.

"Penahanannya itu habis Sabtu dini hari jam 00.00 WIB," tutur Milano.

"Jadi kemungkinannya itu kalau perhitungan aku setelah koordinasi, kan nggak mungkin jam 1 malam atau 12 malam (keluar), kemungkinan Subuh, Minggu jam 5 pagi," jelasnya.

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
BERITA TERKAIT

Tak Langsung Pulang ke Jakarta
Selepas bebas dari Rutan Medaeng, Vanessa tak langsung pulang ke Jakarta.

Vanessa terlebih dulu akan bertemu sang tante, serta akan ada jadwal makan malam.

Dengan siapa ia akan makan malam? Siapa sosok yang akan menemaninya?

Ternyata Vanessa Angel akan makan malam bersama Komnas Perempuan.

"Ada tantenya, kan yang menjamin itu kemarin tantenya, bukan bapaknya. Jadi kami mau ada acara dulu sama tantenya, sama yang bantu dia selama di Surabaya," tutur Milano.

Tante Vanessa Angel, Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )
Tante Vanessa Angel, Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG ) (Tribunnews.com)

"Kami mau ada makan malam dulu bersama Komnas Perempuan, bersama tantenya, ibunya, semua kumpul hari Minggu. Jadi rencanya Senin baru pulang (ke Jakarta)," tambahnya.

Artis peran Vanessa Angel akan segera meghirup udara bebas, usai masa tahanannya di Rutan Medaeng habis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas