Sempat Tangisi Sikap Jaksa Pada Vonis Hakim, Vanessa Angel Bakal Dijemput Minggu Pagi
Jika sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyatakan pikir-pikir atas vonis 5 bulan penjara pada Vanessa Angel, kini ada perubahan sikap.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel bisa berlega hati karena ia akan benar-benar bebas dan keluar dari penjara.
Jika sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyatakan pikir-pikir atas vonis 5 bulan penjara pada Vanessa Angel, kini ada perubahan sikap.
Sikap pikir-pikir Jaksa ini pun sempat membuat Vanessa Angel menangis saat mendengarkan vonis hakim.
"Lebih nangis gara-gara keputusan yang tadi jaksa tuh sempat ngomong, pikir-pikir. Jadi lebih ke situ," ujar Milano Lubis, Kuasa Hukumnya.
Baca: Karena Ucapan Ikan Asin Akan Dilaporkan Fairuz A Rafiq ke Polisi, Apa Kata Galih Ginanjar?
Nah, kini Kejaksaan menyatakan untuk menerima vonis Vanessa Angel.
Hal ini dikatakan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Maryono.
Artinya, Vanessa benar-benar menghirup udara bebas pada Sabtu (29/6/2019) esok.
Baca: Segera Bebas, Vanessa Angel Akan Makan Malam Hingga Menjemput Rezeki, Sosok Ini yang Menemaninya
Salah satu pertimbangannya adalah, jumlah hukuman yang sudah melebihi setengah dari tuntutan.
"Kami menyatakan menerima putusan, karena salah satu pertimbangannya vonis sudah melebihi setengah dari tuntutan kita," terangnya. Jumat (28/6/2019).
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menerima salinan putusan Vanessa. Dengan demikian, ia hanya tinggal membuat berita acara eksekusi.
Disinggung kapan Vanessa akan dieksekusi, Asep menyatakan, jika melihat perhitungan sejak Vanessa ditahan, maka Sabtu (29/6/2019) esok ia sudah dapat dibebaskan dari tahanan Rutan Medaeng.
"Sekarang kami masih memproses berita acara eksekusi dan maka tinggal menunggu waktu saja sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sudah bisa dikeluarkan," tambahnya.
Baca: Wacana Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional Dimentahkan, Perkara Apa yang Bisa Dibawa ke Sana?
Adapun perihal Vanessa bebas, Asep menghimbau untuk berkoordinasi dengan pihak Rutan.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada artis Vanessa Angel. Vanessa saat itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa, menyatakan masih pikir-pikir.