Diduga Ingkari Perjanjian Kerja Sepihak, Ashanty Digugat Rekan Bisnis Kosmetiknya Rp 9,4 Miliar
Martin Pratiwi menggugat Ashanty Rp 9,4 miliar atas tuduhan mengingkari secara sepihak perjanjian dalam kerja sama bisnis kosmetik.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Martin Pratiwi menggugat penyanyi Ashanty atas tuduhan mengingkari secara sepihak perjanjian dalam kerja sama bisnis kosmetik.
Nilai gugatannya pun tak sedikit, Ashanty digugat senilai Rp 9,4 miliar oleh rekan bisnisnya itu.
Gugatan itu dilayangkan oleh Martin Pratiwi ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019.
Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/6/2019), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.
Baca: Ashanty Digugat Rp 4,5 Miliar dan Dikabarkan Ingkari Perjanjian Kerja Secara Sepihak
Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar. Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.
"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.
Baca: Terjaga Hingga Tengah Malam, Ashanty Ucapkan Selamat Ultah Buat Azriel Hermansyah : Love You So Much
Baca: 6 ART di Rumahnya Minta Berhenti Kerja, Ashanty dan Suwarsih Kaget Sampai Nangis, Ini yang Terjadi
Baca: Ashanty dan Uteng Sampai Menangis, 6 ART di Rumahnya Minta Berhenti Kerja, Ini yang Terjadi
Menurut Martin Pratiwi, apabila salah satu pihak membatalkan atau mengingkari perjanjian, secara otomatis Ashanty beauty cream reguler white series, acne series, serta premium atau platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat. Karena itu, Martin Pratiwi merasa berhak mendapatkan uang sebesar Rp 1,1 miliar.
Kerugian lain yang diderita penggugat, masih berdasarkan gugatan tersebut, yakni iuran untuk membeli inventaris kantor dan renovasi. Setelah pemutusan kontrak, barang-barang tersebut merupakan milik berdua sehingga masing-masing harus menanggung kerugian sebesar Rp 64 juta.
Ada pula biaya sewa tempat usaha senilai Rp 35 juta serta biaya somasi, sewa jasa pengacara, dan transportasi ke rumah Ashanty yang ditotal mencapai Rp 50 juta.
Baca: Santap Nasi Pecel di Pinggir Jalan, Aurel Hermansyah dan Ashanty Jadi Sorotan
Baca: Jarang Terekspos, Inilah Potret Keluarga Bule Ashanty yang Tak Diketahui Publik
Baca: Mencekamnya Liburan Keluarga Anang Ashanty, Apartemen Kebakaran Hingga Saksikan Penembakan
Namun, bukan cuma kerugian materil yang diklaim oleh Martin Pratiwi. Ia merasa juga merugi secara immateril sebesar Rp 4,9 miliar.
Rinciannya, yakni tidak lagi mendapatkan keuntungan bulanan dari bisnis kosmetiknya dengan Ashanty yang satu bulannya rata-rata mendapatkan omset senilai Rp 3,9 miliar.
Kerugian immateril lainnya adalah adanya perasaan terhina dan teraniaya yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Dengan kata lain, jika ditotal dua jenis kerugian tersebut, Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.
Namun hingga artikel ini ditayangkan, pihak Ashanty belum memberikan tanggapan.
Baca: Jarang Terekspos, Kakek Ashanty Ternyata Pernah Bertemu dan Dampingi Soekarno Semasa Hidupnya
Baca: Ashanty Beberkan Kronologi Penembakan dalam Parade Toronto Raptors di Kanada
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar atas Tuduhan Wanprestasi".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar atas Tuduhan Wanprestasi", https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/30/120058510/ashanty-digugat-rp-94-miliar-atas-tuduhan-wanprestasi.
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.