Nurul Qomar Mengaku Diminta Menjadi Rektor di Brebes, Bukan Melamar
Nurul Qomar mengatakan dirinya diminta untuk menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi, bukan melamar.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan personil group lawak Empat Sekawan, Nurul Qomar mengatakan dirinya diminta untuk menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi, bukan melamar.
Kala itu ia ditawari temannya sesama dosen di Cirebon untuk menjadi seorang rektor di sebuah universitas di Brebes.
Sebab, saat itu Universitas Muhadi Setiabudhi memang membutuhkan rektor baru.
"Awal 2017 saya ditelepon oleh sesama dosen yang ngajar di Cirebon 'Pak Qomar ada kesempatan jadi rektor' saya merasa bagaimana bisa, saya belum selesai doktornya," ucap Nurul Qomar saat ditemui di kawasan Jatiwaringin Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).
"Dia bilang 'udah ke sana aja, ketemu dulu, karena di Universitas UMUS membutuhkan figur rektor yang kebetulan kosong' diangkutlah saya ke sana, diminta bukan melamar, dipinang lah," ungkapnya.
Baca: Gerindra Tampung Aspirasi Pendukungnya Tentukan Langkah Politik Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah
Baca: Komedian Nurul Qomar Bantah Lakukan Pemalsuan Dokumen SKL, Berikut Penjelasannya
Baca: Hasil Akhir Persib vs Bhayangkara FC Liga 1 2019, Dzumafo Bungkam Stadion Si Jalak Harupat
Tiga kali melakukan pertemuan dengan pihak kampus, baru pada pertemuan ke tiga dirinya bertemu dengan Muhadi Setiabudhi, ketua yayasan atau pemilik Universitas Muhadi Setiabudhi.
"Pertemuan sekali, dua kali, ke tiga kali bertemu dengan ketua Yayasan pak Haji Muhadi Setiabudi, pemilik Universitas Muhadi Setiabudi Brebes," beber Nurul Qomar.
Komedian senior itu membantah jika dirinya melakukan pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3 sebagai syarat menjadi rektor di Unversitas Muhadi Setiabudhi Brebes.
Komedian yang akrab disapa Haji Qomar itu mengaku memang tak pernah melampirkan SKL dari UNJ sebagai syarat menjadi rektor.
Ia pun bingung mengapa dua dokumen itu bisa ada dalam persyaratannya menjadi rektor.
Atas kejadian tersebut, Nurul Qomar sempat mendekam di Polres Brebes atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kini perkaranya sudah masuk Kejaksaan Tinggi Brebes dan akan segera disidangkan.
Bantah palsukan dokumen