Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Ogah Damai, Keluarga Fairuz A Rafiq Ingin Galih Ginanjar Dipenjara

Keluarga Fairuz A Rafiq tak tinggal diam terkait pernyataan Galih Ginanjar soal "ikan asin" yang dinilainya sangat menyakitkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ogah Damai, Keluarga Fairuz A Rafiq Ingin Galih Ginanjar Dipenjara
Kolase / IG@SonnySeptian
Fairuz A Rafiq bersama suaminya, Sonny Septian (kiri) dan mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar (kanan) 

Dalam pernyataan tersebut, Fairuz melaporkan mantan suami Galih Ginanjar.

Galih Ginanjar dianggap menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan akun Youtobe milik Youtobe Rey Utami dan Benua.

Baca: Malam Pertama Bebas, Vanessa Angel Akhirnya Nikmati Tidur di Kasur yang Enak

Sonny Septian peringatkan Galih Ginanjar atas sikapnya ke Fairuz A Rafiq.
Sonny Septian peringatkan Galih Ginanjar atas sikapnya ke Fairuz A Rafiq. (Kolase Instagram/@fairuzarafiq dan @galihginanjar)

“Yang menyebutkan bahwa organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur, karena bau organ intim disendokkin/dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan, organ intim keputihan, dan organ intim bau karena gonta ganti pasangan,” ujar Ranny saat membacakan pernyataan.

Di sebelah Ranny, Fairuz A Rafiq tampak meneteskan air mata.

Sang suami terlihat segera menghapus air mata sang istri, sembari terus menggenggam tangannya.

Melalui pernyataannya, Fairuz A Rafiq menyebut pernyataan itu sangat menyakitkan hatinya.

Terlebih, ia khawatir konten Youtobe yang tersebar itu akan berdampak buruk bagi sang anak.

Rekomendasi Untuk Anda

“Saya membuat Laporan Polisi ini, demi menjaga harga diri saya, suami dan anak serta demi harkat martabat wanita di seluruh Indonesia karena konten asusila tersebut, sangat melecehkan diri wanita-wanita Indonesia,” ujar Ranny.

Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).
Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019). (Grid.ID/ Rissa Indrasty)

Tak hanya Galih, Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pemilik akun juga dilaporkan.

Ketiganya terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas